Miliki Sabu 3,18 Gram, Perempuan Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat

Juli 20, 2024

Langkat- jurnalpolisi.id.

Sat Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar Sabu berinisial MS (26) dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Kamis (18/7/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Unit I Sat Narkoba Polres Langkat menerima laporan adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Syahputra SH MH mengungkapkan, bahwa penangkapan MS merupakan bentuk komitmen dan respons cepat Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami langsung bertindak atas laporan yang diterima. Kanit I bersama anggota Tim Opsnal segera menuju lokasi pada pukul 18.00 WIB untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKP Rudy.

Setibanya di TKP sebagaimana yang diinfokan, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MS.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik putih yang berisi 18 plastik klip bening kecil. Plastik-plastik tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram.

Selain itu, tim juga menemukan satu skop sabu yang terbuat dari pipet plastik di bawah lemari pakaian tersangka.

“Penangkapan ini adalah salah satu bukti Polres Langkat selalu siap dan cepat merespons setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya sembari menghimbau agar masyarakat berperan aktif untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menambahkan agar masyarakat tidak usah ragu menghubungi Polisi terkait adanya indikasi kejahatan narkoba atau gangguan Kamtibmas.

“Jika masyarakat melihat adanya transaksi narkoba dan kejahatan kamtibmas lainnya segera menghubungi Hotline Layanan Pengaduan Call Center 110 Polres Langkat,” ujarnya.(Kaperwil,l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *