Merny Ahli Waris Li Pie Goan: Laporkan ke Polres Inisial Y, J, dan M Diduga Mafia Tanah Bidang 43 dan 75 Salapajang

Juli 9, 2024

Tangerang – jurnalpolisi.id

Masalah mafia tanah di Tangerang semakin memanas. Masyarakat berharap agar Kementrian ATR BPN pusat, Jaksa Agung R.I, Kajari Kota Tangerang, Kapolri, Kapolres Kota Tangerang, Pj Walikota Tangerang Doktor Nurdin, dan Inspektorat Kota Tangerang bekerja sama dengan warga untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan.

Mafia tanah dan oknum terkait dianggap sebagai musuh masyarakat. Tindakan mereka mencederai rasa keadilan dan keamanan. Jacksani, tokoh masyarakat, menyatakan bahwa mafia tanah seringkali bangga dengan tindakan mereka.

“Berpihak kepada kebenaran adalah sikap mulia. Mencegah dan memberantas kejahatan mafia tanah dan oknum adalah tindakan terpuji, demi keridhoan Ilahi,” ujar Jacksani saat ditemui di Polres Kota Tangerang, Selasa (9/7/2024).

Merny Arif, ahli waris tanah, memohon agar Ketua Pengadilan Tangerang dan Kepala BPN ATR Kota Tangerang tidak membayar ganti rugi konsinyasi kepada pihak yang dilaporkan, yaitu Inisial Y, J, dan M. Mereka diduga kuat sebagai mafia tanah dengan bukti girik palsu.

Merny Arif, pemilik bidang 43 dan 75, berharap tindakan tegas diambil terhadap mafia tanah ini untuk menjaga keadilan dan ketertiban. Ia menegaskan pentingnya tidak membayar uang konsinyasi kepada gerombolan tersebut, karena mereka bukan pemilik sah lahan yang dibebaskan oleh PT. Angkasa Pura.

Kasus ini juga melibatkan ahli waris almarhum M. Yusup yang menggugat penggarap ahli waris Amil Bana, salah satu tergugatnya adalah Anharudin. Langkah hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan hak tanah kepada pemilik sahnya.

Dua bidang tanah yang terlibat adalah:

  1. Bidang 43: Luas 5.400 m2 dengan nilai konsinyasi Rp. 10.215.763.698, digarap oleh Bana.
  2. Bidang 75: Luas 23.688 m2 dengan nilai konsinyasi Rp. 25.071.545.419, digarap oleh Siman Kaban.

Pengukuran pembebasan lahan untuk Runway III Bandara Soekarno-Hatta dilakukan tahun 2016. Namun, ahli waris Lie Pie Goan sebagai pemilik lahan tidak diberitahukan tentang pembebasan ini. Tanah bidang 43, berdasarkan hasil pengukuran, diatasnamakan kepada penggarap, yaitu Anharudin ahli waris Bana.

Pada 13 Juli 2018, undangan musyawarah dari kantor BPN Tangerang mencantumkan nama Pemerintah Kota Tangerang dan ahli waris Bana. Tahun 2019, ahli waris Bana menggugat Pemkot Tangerang dengan putusan konsinyasi Rp. 10.215.763.698.

Kasus terus bergulir dengan gugatan dari almarhum H.M. Yusup terhadap ahli waris Bana pada 22 Maret 2024, dengan bukti girik C.1152 dan C.1153 milik Lie Pie Goan.

Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan mafia tanah dapat diberantas, menciptakan lingkungan aman dan adil bagi warga Tangerang.

(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *