Media JPN Kalteng Dilarang Masuk Meliput Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1Palangka Raya

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Media JPN Kalteng yang ingin meliput pekerjaan Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Palangka Raya Kota Palangka Raya, Kalteng dilarang untuk masuk.

Larangan itu disampaikan pengawas lapangan dari pelaksana kegiatan CV. Karya Menteng Borneo. Pengawas lapangan yang tak mau namanya disebutkan mengatakan bahwa Media dilarang masuk kedalam tanpa ada izin dari dinas terkait yakni Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

“Pihak luar tidak boleh masuk, kecuali ada izin dari dinas”, katanya saat ditemui di lapangan, sabtu 13/7/24 siang.

Sempat terjadi ketegangan antara Media JPN Kalteng dengan pengawas lapangan lantaran dianggap menghalangi Media dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18.

Pengawas lapangan menjelaskan kepada Media JPN Kalteng, apa yang dilakukannya semata-mata hanya mengikuti perintah pimpinan

“Saya hanya mengikuti perintah pimpinan saja pak”, ungkapnya.

Untuk menyakinkan Media JPN Kalteng, pengawas lapangan itu menghubungi seseorang melalui alat komunikasinya (HP) yang diduga adalah pimpinannya. Dalam percakapan singkat itu, dikatakan bahwa Media dilarang masuk untuk meliput. dengan larangan tersebut terkesan ada hal yang ditutup tutupi.

Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Palangka Raya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 6.557.000.000,-( Enam Milyar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Karya Menteng Borneo dengan masa pelaksanaan 180 hari dimulai pada 24 juni 2024 sampai 20 desember 2024. (MY99).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *