Masyarakat Diminta Memilih Penyelenggara Haji dan Umrah, Yang Sudah Terdaftar Kemenag
Banyumas,- jurnalpolisi.id
Untuk haji reguler, calon jemaah harus menunggu hingga waktu tertentu untuk berangkat haji ke Tanah Suci. Dilansir situs Kemenag, estimasi masa tunggu haji reguler di Indonesia antara 11 – 47 tahun. Waktu tunggu haji tersebut didasarkan dari wilayah tempat calon haji mendaftar. Oleh karenanya ada oknum atau biri yang menawarkan bisa mempercepat pemberangkatan haji.
Supaya tidak merugikan diri sendiri, masyarakat Banyumas yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah diminta selektif dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jangan sampai PPIU maupun PIHK yang dipilih tidak memiliki izin resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan terhadap keberadaan PPIU/PIHK, apakah sudah memiliki izin resmi atau tidak.
“Saat ini untuk melakukan pengecekan apakah PPIU/PIHK tersebut berizin atau tidak, sangat mudah. Masyarakat bisa mengecek lagsung melalui aplikasi Pusaka, Haji Pintar maupun aplikasi Umrah Cerdas,” katanya.
Untuk itu ia berpesan agar masyarakat tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak mengantongi izin resmi yang diterbitkan oleh Kemenag.
Ia menambahkan tingginya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah saat ini merupakan indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap ibadah rukun Islam yang kelima.
“Hal tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” lanjutnya
Oleh karena itu, Kemenag melakukan berbagai upaya agar kegiatan pelayanan PPIU/ PIHK tidak merugikan masyarakat.
”Kepercayaan itu sangat penting, sebab dengan layanan terbaik, maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Untuk mengurangi dan menghindari agar masyarakat tidak melakukan pendaftaran melalui jalur resmi, Kemenag terus melakukan sosiaslisasi kepada masyarakat dan monitoring kepada PPIU/ PIHK. Pasalnya peran pemerintah melalui Kemenag bertugas untuk membina, mengevaluasi, serta melakukan bimbingan agar PPIU/ PIHK menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Kepala Kemenag Banyumas Ibnu Asaddudin mengimbau agar PPIU / PIHK selalu menaati peraturan yang berlaku. Harapannya agar terwujud sinergitas dari semua stakeholder, baik dari Kemenag, keimigrasian dan dari Dinas Kesehatan.
”Monitoring yang dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas layanan PPIU/PIHK kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah haji dan umrah, dan sekaligus juga mendorong, agar pelaksanaan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.
( Arif JPN)