LSM KPK RI Kalteng Desak Kepala Daerah Tingkatkan Pengawasan Terhadap Proyek Pemerintah

PALANGKA RAYA – jurnalpolisi.id

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Kalimantan Tengah mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap proyek pemerintah sehingga tindak pidana KKN dapat dicegah.

Hal ini dilakukan LSM KPK RI Kalteng menyusul adanya temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di sejumlah wilayah di Kalteng.

Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng, Syahridi mengungkapkan, pada tahun 2023 yang lalu, lembaganya menemukan banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rancangan awal.

Saat ditemui diruang kerjanya, Ketua DPD LSM KPK RI atau yang akrab dipanggil Uji ini mengatakan ada 10 (sepuluh) proyek yang sudah mereka laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Setidaknya ada 10 proyek yang sudah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI”, Ungkapnya, Selasa (16/7/2024) Pagi.

Dengan adanya temuan itu, Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Pj. Walikota, serta Pj. Bupati se-Kalteng.

Dalam isi suratnya, LSM KPK RI Kalteng mendesak agar kepala daerah menginstruksikan seluruh jajarannya khususnya Kepala Dinas (Kadis) untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah dan memberikan teguran keras kepada konsultan pengawas yang sering tidak berada di lokasi saat pekerjaan lapangan sedang berjalan.

Syahridi menjelaskan, modus korupsi yang sering ditemui dalam pekerjaan fisik adalah pengurangan mutu cor beton, jumlah material, terutama volume Kg besi.

“Perusahaan pemenang tender sering melakukan kecurangan dengan menurunkan mutu cor beton, ukuran besi atau mengurangi penggunaan volume Kg besi dengan cara menggeser jarak pemasangan besi dan merubah diameter ukuran besinya”, jelasnya.

Lanjutnya, para pejabat yang bertanggung jawab saat ditanya sering beralasan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan apa yang terpasang di lapangan dan akan dilakukan addendum atau Contract Change Order (CCO).

Namun, kata Syahridi, alasan itu tidaklah tepat sebab konsultan perencana sudah melakukan perhitungan yang sangat detail.

“Kalau memang dibayar sesuai kondisi pekerjaan dilapangan, untuk apa konsultan perencana membuat perencanaan dengan perhitungan yang detail kalau hanya mengikuti apa yang di pasang oleh pihak kontraktor/pelaksana”, terangnya.

Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng menegaskan akan terus mendesak semua kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek pemerintah. Sebab, hal ini merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi lembaga sesuai dengan Undang-Undang dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga lembaganya.

“Dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami akan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dengan ikut serta dalam kontrol pekerjaan lapangan proyek pemerintah,” Kata Syahridi.

Syahridi juga mengatakan ,lembaganya akan terus melakukan pemantauan pekerjaan di lapangan dan akan melaporkan jika ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi dalam proyek pemerintah tersebut.

LSM KPK RI Kalteng diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, serta membantu upaya pemberantasan korupsi di semua sektor.

Pengawasan yang ketat serta partisipasi masyarakat dipandang sebagai salah satu kunci dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan juga masyarakat.(MY99)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *