Lapas kelas II B Lumajang Melakukan Pemeriksaan HIV dan TB kepada WBP.
Lumajang – jurnalpolisi.id
Lapas Kelas IIB Lumajang Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemeriksaan HIV dan TB kepada WBP. Dengan menggandeng Dinkes Kabupaten Lumajang, kegiatan dilakukan sebagai upaya perventif guna deteksi awal penyebaran penyakit HIV dan TB.
HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, yaitu virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan dapat menyebabkan AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) jika tidak diobati. HIV menyerang sel-sel kekebalan tubuh, seperti limfosit CD4, dan membuat tubuh rentan terhadap infeksi dan penyakit lainnya.
Sedangkan TB merupakan singkatan dari Tuberculosis atau tuberkulosis, yaitu penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. TB biasanya menyerang paru-paru, tetapi juga bisa menyerang organ tubuh lainnya. Penyakit ini menyebar melalui udara ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara.
“Narapidana dan tahanan baru yang kita utamakan, dan juga WBP yang memiliki ciri-ciri penyakit HIV dan TB. Total terdapat 131 WBP, 120 merupakan WBP baru dan 11 WBP yang memiliki riwayat kontak erat dengan penderita TB dan HIV sebelumnya”, jelas Kukuh, Kasubsi. Perawatan Lapas Lumajang. Kegiatan ini diawali dengan penyuluhan terkait tanda-tanda atau gejala, penularan dan antipasi penyakit HIV dan TB kepada Warga Binaan. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sample darah Warga Binaan oleh tim medis Dinas Kesehatan Lumajang secara bergantian dan dilakukan analisis.
Kalapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu implementasi Pasal 14 ayat (1) huruf d UU Pemasyarakatan yang menjelaskan terkait hak warga binaan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. “Dengan kegiatan ini kami harap dapat mendeteksi lebih dini sehingga dapat memberikan perawatan yang cepat dan tepat terhadap warga binaan yang terindikasi”, tambahnya.
Sumber : Humas (Kalapas)
Pewarta : Team