Lahan Pesawahan Bekas Tambang Galian C Rusak Parah, DPP RJN dan DPP PW FRN Minta APH Segera Bertindak
Juli 9, 2024
TANGERANG – jurnalpolisi.id
Tambang galian C yang diduga ilegal telah merusak lahan pesawahan di dua Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kronjo, tepatnya di Desa Blukbuk yang dikelola oleh Ridwan dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten. Senin (08/07/24).
Lahan pesawahan yang biasa dikelola warga menjadi kubangan air dengan kedalaman diatas 4 meter lebih, kerusakan lingkungan dan ekosistem alam yang sekarang sedang terjadi membuat ramai pemberitaan di Media Online dan Surat Kabar Nasional, banyaknya keluhan warga seakan tidak digubris oleh pengelola tambang galian C, bahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang seakan setengah hati menyikapinya persoalan tersebut, dan sampai sekarang pengelola tambang galian C ilegal tersebut masih belum terjamah oleh hukum, wajar jika banyak yang berasumsi bahwa pengusaha tambang galian C di Kecamatan Kronjo kebal hukum.
DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) dan DPP Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara ( PW FRN) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menutup tambang galian C di wilayah Kecamatan Kronjo, dan APH segera mengusut secara tuntas, dugaan melawan hukum dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola tambang galian C.
Syarifuddin Wakil Ketua Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN), yang juga merupakan salah satu pendiri Saung Bocah Angon yang menjadi Sekber Media dan Lembaga, saat ditemui di Saung Bocah Angon dengan tegas mengatakan,” Tambang Galian C di Desa Bakung dan Desa Blukbuk sudah cukup lama beroperasi, dampak yang ditimbulkan luarbiasa, lahan sawah yang dulu dikelola warga untuk menanam padi sekarang jadi kubangan air dengan kedalaman 4 meter lebih, kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada PJ Bupati Tangerang, Kasatpol PP Kabupaten, namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kami meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan penutupan secara permanen tambang galian C di wilayah kecamatan Kronjo, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Polda Banten, agar APH segera memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengelola tambang galian C, supaya ada efek jera dan tidak terkesan kebal hukum”,jelasnya saat ditemui di Saung Bocah Angon.Minggu (07/07/24).
Hal senada dikatakan Nurul Qomar yang biasa dipanggil bang Arul, Wakil Ketua Umum Biidang SDM dan Organisasi DPP PW FRN kepada Awak media mengatakan, DPP PW FRN akan melaporkan kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola Tambang Galian C di wilayah Kecamatan Kronjo ke Polda Banten.
” Perusakan dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola tambang galian C ilegal, tidak bisa dibiarkan, apalagi sudah cukup lama beroperasi kami meminta kepada pemerintah dan APH segera bertindak tegas, secepatnya kami akan membuat laporan ke Polda Banten”, tegas Arul.
Arul menambahkan,” APH harus segera memproses pengelola tambang galian C ilegal, supaya jangan terkesan kebal hukum”, tutupnya.
(*)