Kompolnas Mendukung Pihak Kepolisian Untuk Gencar Lakukan Himbauan Tentang Larangan Judi Online
SERANG – jurnalpolisi.id
Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) mendukung Pihak kepolisian untuk melakukan giat memberikan himbauan terhadap masyarakat soal larangan Judi Online (Judol).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, dirinya mengatakan Judi online ini memang menjadi masalah karena sangat merugikan masyarakat. Apalagi banyak yang menjadi korban.
“Korban Judi Online ini sudah banyak, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, yang akhirnya mereka kehilangan uang dan memunculkan masalah baru,” katanya, Minggu (28/7/24).
Dampak negatif dari Judol ini lanjut Poengky mengatakan selain dapat merusak ekonomi dan juga bisa merusak lingkungan di sekitar, bahkan kerap terjadi tindak pidana yang dapat merugikan semua orang.
“Korban yang sudah berumah tangga bisa cek-cok dengan istri/suami/orang tua, melakukan tindak pidana untuk menutup kerugian – misalnya dengan mencuri atau menggelapkan keuangan perusahaan, atau memilih jalan pintas dengan bunuh diri,” terangnya.
Oleh karena itu, Kompolnas RI mendukung Pemerintah dan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat untuk gencar melakukan himbauan untuk tidak terjebak judi online.
“Saya mendukung Pemerintah/Aparat Kepolisian/Tokoh Masyarakat dan pihak2 yang peduli lainnya kepada masyarakat untuk tidak terjebak judi online sangat penting, Akan tetapi harus dipastikan proses melakukan himbauan harus sesuai aturan. Jika dilakukan dengan cara diskusi, membagikan stiker, buku dll itu boleh. Tapi kalau razia dengan memeriksa hp itu tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Serang Polda Banten telah melakukan giat patroli KRYD, Giat yang dilakukan itu upaya agar masyarakat tidak terjebak judi online.
“Giat patroli itu lebih kepada memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya judi online, dan anggota di lapangan menunjukkan stiker larangan dan 7 bahayanya judi online serta sanksi pidana bagi yang melakukannya, jadi anggota giat patroli KRYD pada malam Sabtu itu bukan Razia Hp,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.
Bukan hanya itu, Polres Serang melalui Polsek jajaran juga sudah menebar stiker kesetiap-tiap tempat yang kerap dikunjungi oleh masyarakat seperti Indomart, Alfamart dan Warung kopi atau Cafe tempat para anak muda nongkrong.
“Melalaui Bhabinkamtibmas, Stiker tentang bahayanya judol ini sudah dilakukan penempelan di setiap Sekolah, tempat belanja atau supermarket, Cafe dan tempat yang kerap dijadikan anak-anak muda nongkrong,” terangnya.
Terakhir, Kasat Reskrim Polres Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi judi online dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengedukasi orang-orang di sekitar mereka tentang risiko yang ditimbulkan.(Mashudi)