Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng Laporkan 4 Proyek Di Barito Utara Ke Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA – jurnalpolisi.id

Adanya dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) di 4 (empat) proyek di Kabupaten Barito Utara (Barut),Kalteng.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah melaporkan dugaan KKN itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Rabu (24/72024) pagi.

“Kami melaporkan 4 proyek di Barut, yaitu pekerjaan area wisata pohon, gazebo dan taman duduk senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2023 dan pekerjaan aksesoris taman senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2023. Kemudian, pekerjaan pembangunan KTA lanjutan senilai Rp1,6 miliar tahun anggaran 2023, serta pekerjaan penguatan bagian pedestarian dan saluran tahun anggaran 2023 senilai Rp1,8 miliar,”ungkapnya.

Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng, Syahridi menjelaskan, ke 4 (empat) proyek itu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barut.

Kata Syahridi, ke 4 (empat) proyek di dinas PUPR Barut itu di kerjakan oleh 4 (empat) perusahaan yang berbeda yakni CV Borneo Inti Berkarya, CV Berkah Anugerah Rezeki Semesta, CV Ar-Rahman, dan CV Sekako Gin-tau.

Lanjut Syahridi, bukti-bukti yang mereka kumpulkan menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan pekerjaan terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, kualitas pekerjaan menurun drastis yang terlihat dari banyaknya keretakan pada bagian beton di berbagai titik.

“Kami menemukan ubin yang pecah dan keretakan di banyak titik pada cor beton. Ini sangat mengkhawatirkan mengingat proyek-proyek ini baru saja selesai,” Ucap Syahridi.

Sebelum mengajukan laporan ke Kejati Kalteng, Syahridi telah berupaya meminta klarifikasi dengan bersurat kepada pihak-pihak terkait. Sayangnya, jawaban yang diharapkan tidak memuaskan.

“Kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Jawaban yang kami dapatkan hanya Ya dan Ada,” ungkap Syahridi.

Dalam laporannya, Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti foto-foto pelaksanaan pekerjaan, dokumen gambar kerja, spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan daftar kuantitas volume.

Syahridi berharap Kejati Kalteng dapat mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Bila setelah 30 hari kerja tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejati Kalteng, Kami akan bersurat kembali mempertanyakan hasil penyelidikan dan sekaligus membuat surat tembusan ke Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.

Ketua Tim Investigasi DPD LSM KPK RI Kalteng, Irwan Haryanto menambahkan, pihaknya menemukan indikasi pengurangan volume Kilogram (Kg) besi yang digunakan untuk rangka dan pondasi. Selain itu, campuran pasir dan semen di lapangan diduga tidak sesuai dengan mutu, spesifikasi teknis dan kontrak yang sudah ditentukan.

Irwan juga menyoroti temuan yang dinilainya paling serius yakni bagian yang diduga sengaja dikurangi volume Kg besi dengan cara menggeser jarak pemasangan besi dan pengurangan mutu cor beton.

“Semua temuan ini telah didokumentasikan dengan baik mulai dari awal pekerjaan sampai dengan kemajuan pekerjaan 100% oleh tim investigasi,” kata Irwan. (MY.99).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *