Kepsek SMP Negeri 1 Singojuruh terbitkan SK Pemberhentian Kepengurusan Komite Sekolah

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Hal tersebut terungkap oleh salah satu aktivis yang tergolong dalam Forum Singonjuruh Bersatu (FSB) Dendy Eka Wardana, S.H. (Sekjen FSB) mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singonjuruh waktu lalu.

Hj Lilik Subekti, M.pd. selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh mengatakan bahwa sudah komunikasi dengan kepala sekolah yang lama Bapak Sukaryanto, S.pd, bahwa beliau tidah pernah menandatangani SK Komite yang masa periodenya dengan periode 2022 – 2025.

“Masih Lilik Subekti” jika berdasarkan regulasi masa jabatan komite ada 3 tahun, artinya periode yang asli adalah 2020 – 2023, ini sudah saya laporkan kepada Pak Sekdin. Ujarnya

Setelah terkonfirmasi kepsek SMP Negeri 1 Singojuruh mengeluarkan SK terbaru yang memutuskan masa jabatan komite berakhir pada 2023 yang berdasarkan Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 7 (1) Anggota komite sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan pasal 8 (1) Masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling pama 3 tahun.

Kepsek juga meberi ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada ketua komite dengan masa berakhirnya kepengurusan tersebut dan dedikasihnya menjadi mitra sekolah dan kebesaran hati menerima atas keputusan SK yang baru.

Dendy meminta kepada Hj Lilik selaku Kepsek untuk segera dan mendesak membentuk kepengurusan komite sekolah yang baru, untuk memperlancar proses belajar mengajar di periode yang baru ini.

Lanjut Dendy, untuk SK komite yang lama, kita FSB akan segera melakukan langkah-langkah yang obyektif dan bersinergi dengan aparat penegak hukum atas dasar dugaan pemalsuan SK komite yang sampai saat ini masih di akui oleh ketua komite. Ujarnya.

Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *