Kasus Jembatan Waterfront City Inkracht Di Ocok-ocok Lagi, Gempur Riau: Ini Pesanan Orang

Pekanbaru – jurnalpolisi.id

Beberapa hari belakangan kasus proyek Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar, diungkit-ungkit, sementara dilihat dari putusan oleh Mahkamah Agung kasus tersebut sudah inkracht.

Tentunya hal ini membuat pertanyaan publik sebab sepertinya pemberitaan oleh Cipayung Plus Pekanbaru, terkesan ada pesanan guna menyudutkan seseorang. Apalagi yang disudutkan adalah Indra Pomi Nasution yang saat kasus itu di KPK adalah sebagai saksi.

Korupsi proyek pembangunan jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2011-2016 seperti yang diketahui publik sudah selesai disidangkan (inkracht). Kabarnya dalam kasus tersebut posisi Indra Pomi adalah sebagai saksi, tentunya sebagai warga negara yang baik dia mengikuti seluruh proses persidangan sampai selesai.

Pertanyaannya?, kasus ini sudah selesai beberapa tahun lalu kok di kocok – kocok terkesan mencari panggung, apalagi banyak dan pihak menilai “Cipayung Plus Pekanbaru seperti bangun siang karena baru menggulirkan kasus yang sudah inkracht itu kembali”.

“Pemberitaan Cipayung Plus Pekanbaru yang menuding Indra Pomi bersalah dalam kasus proyek Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar tersebut sarat dengan politik, buktinya putusan sudah inkracht dipaksakan membuka kembali,” kata Ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Provinsi Riau, Hasanul Arifin, pada Selasa (16/7/24) sore.

Yang lebih aneh kata Arif, Cipayung Plus Pekanbaru itu malah melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Riau (11 Juli 2024) dengan menuding Indra Pomi bersalah, “ini pesanan seseorang atau mau mencemarkan nama baik pejabat?. Tuduhan ini kami nilai sangat tendensius dan meresahkan publik,” katanya.

Menanggapi ini pakar hukum dari Universitas Riau (UNRI) di Riau Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum., ikut memberikan pandangan hukumnya.

“Terkait apa yang dilakukan oleh Cipayung plus Pekanbaru dengan melakukan demo dan pelaporan serta pemasangan spanduk-spanduk yang terkesan menyudutkan dan sudah mengarah ke tendensius itu sangatlah merugikan seseorang,” katanya dalam sebuah wawancara dengan wartawan.

“Tentunya pihak yang merasa dirugikan bisa saja melakukan pelaporan dengan delik penghinaan seperti disebutkan pada pasal 310 KUHP. Kemudian unsur penghinaan tersebut dapat dibuktikan di pengadilan apakah ada niat tertentu atas tuduhan kepada seseorang tersebut,” katanya.

Menanggapi ini Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, hanya mengatakan heran, karena kasus tersebut katanya berdasarkan keputusan pengadilan.sudah selesai.

“Itu kasus lama yang sudah selesai dan sengaja dikorek-korek lagi oleh orang lain. Dan sepertinya sengaja mencari-cari permasalahan”. Ungkap Indra Pomi.

Ketika ditanya apakah dirinya akan menuntut Cipayung plus Pekanbaru, Indra menjawab “biarkanlah mereka melakukan tugasnya, dan tuhan pasti tahu yang terbaik bagi umatnya,’ pungkas Indra Pomi Nasution singkat.(Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *