Kapolres AKBP Andrian pramudianto SH.SIK.MSI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang…
Rokan Hilir, jurnalpolisi.id
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian pramudianto,SH.SIK.MSI. telah berlangsung Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, bertindak selaku Perwira AKP I Made Juni Artawan.,S.I.K.,M.H. dan Komandan Apel, Ipda Solhani Guntur Siregar. Senin 15 Juli 2024 pukul 08.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan ini, Para Kabag, Kapolsek, Kasat, Perwira dan Bintara Polres Rokan Hilir Rokan ( Hilir), Kodim 0321 Rokan Hilir Rohil, Perwakilan Batalyon B Pelopor Brimob, Perwakilan Sat Pol PP, Perwakilan Dishub, Perwakilan Jasa Raharja dan Dan Pos Pom Bagan Batu,
Sementara berada di baris Pasukan Apel, Barisan Pamen, Barisan Pama, Barisan Batalyon B Pelopor Sat Brimob, Barisan Kodim 0321 Rohil, Barisan Sat Samapta, Barisan Sat Lantas, Barisan Gabungan Staf, Barisan Gabungan Resintel dan Narkoba, Barisan Sat Pol PP, Barisan Dishub, Barisan Jasa Raharja dan Barisan Senkom.
Usai kegiatan ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi., melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan bahwa apel yang digelar adalah Apel Pasukan dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2024 Polres Rokan Hilir.
Dikatakan Ipda Edi Purnomo,” Telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 Polres Rokan Hilir, diantara kegiatan Upacara tadinya adalah Pemasangan pita operasi Patuh atau perwakilan yang di tunjuk dan Amanat dari Bapak Kapolres Rokan Hilir selaku Pimpinan Apel.
Bapak Kapolres Rokan Hilir telah menyampaikan, “Ucapan Syukur dapat hadir dalam rangka Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning-2024. Pelaksanaan Operasi ini mulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024, yang dilaksanakan selama 14 hari diseluruh wilayah Indonesia.
Operasi Patuh Lancang Kuning-2024 adalah Jenis Operasi harkamtibmas bidang lalu lintas ini lebih mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile). Dasar hukum Pelaksanaan Operasi, sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat faralitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik
Diharapkan, keempat poin diatas, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi lalu lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya dan harus diterima serta dijalankan oleh sesua pihak
Dan pada operasi patuh ini akan dilaksanakan penegakan hukum lantas dengan 7 prioritas pelanggaran, yaitu, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” terang Ipda Edi Purnomo.
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak mengggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara yanh melebihi batas kecepatan. Selanjutnya, dengan memanjatkan puuji syukur kehadirat tuhan yang maha esa, saya mengucapkan “Selamat melaksanakan tugas operasi Kepolisian “Operasi Patuh Lancang Kuning-2024,” Ucap Bapak Kapolres, tiru juru bicara Kehumasan Polres Rokan Hilir.
(Ps/ D Bangun)