KAPOLDA JAMBI HARUS BERTINDAK TEGAS MENANGKAP MOBIL DAN MAFIA BBM Pertamina Diduga ‘Kencing’ di Gudang BBM Ilegal,Milik Opung Sungai Rengas

JAMBI – jurnalpolisi.id
Seorang sopir mobil BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin melakukan kencingan minyak disebuah gudang milik opung di Sungai Rengas.

Sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin ini berinisial IP dan AC. Sedangkan pemilik gudang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.

Gudang minyak yang berada di sungai rengas tersebut berada di Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi sudah lama melakukan kencingan minyak dari mobil pertamina warna putih merah dan juga putih biru .

Sopir mobil truk tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin telah kencing atau membuang sebagian isi tangkai.

Untuk itu diminta kepada HPA agar menutup gudang minyak yang berada didesa sungai rengas kecamatan mari sebo ulu dan awak media mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM digudang minyak milik Opung tersebut.

Setelah mendapat informasi itu, pada Kamis (Selasa 16 juli ) awak media langsung menuju ke lokasi dan memang disana sedang ada mobil minyak BBM yang sedang kencing.

Hari itu, juga awak media dikerjar oleh Daman dan anak buahnya sampai ke kabupaten Tebo tepatnya disebuah warung pinggir jalan. ,mereka turun dan mengintograsi awak media yang sedang minum kopi pada jam 18.30 yang diketuai oleh Daman bersama anak buahnya dan wartawan dari Batanghari.

Sopir, menelpon dan mengatakan kalau team awak media menguntit mobilnya setelah keluar dari gudang milik opung tersebut dan sopir membuang sebagian isi tangkai untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang. Mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum ujar salah seorang masyarakat yang sempat ditemui awak media di sungai rengas.

Berdasarkan hasil pantauan awak media hal itu bisa merugikan Pertamina. Tapi, hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Dalam hal ini team media berhasil mendapat kan fhoto dan vidio kegiatan kencing minyak tersebut. Sopir tersebut mengeluarkan minyak dari atas tengki pakai slang panjang dan ditempung pakai derigen .

Atas perbuatannya, pada pelaku terancam dan disangkakan UU 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *