Jual Sabu Sama Polisi”Warga Mencirim Tidur Di Penjara
Binjai- jurnalpolisi.id
Sial bagi AS alias Idik 56 tahun, pria tua warga Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu-sabu Pada Hari Sabtu tanggal 20/7/2024 sekitar pukul 20:00Wib malam hari
Apes baginya, Idik pria tua ini tak menyangka orang yang datang hendak membeli narkoba jenis sabu-sabu merupakan anggota polisi dari Unit I Satresnarkoba Polres Binjai yang menyamar (under cover buy).
Tak terhindar olehnya, Idik pun ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,00 (tujuh gram) yang ia kemas dalam 4 (empat) paket plastik klip transparan,
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan di TKP petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH.,SIK.,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE.kepada awak media ini mengatakan, penangkapan Idik ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Idik beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepada tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Ucap KasatNarkoba AKP Syamsul(kaperwil)