Empat Tersangka Di jebloskan Ke lapas Dugaan Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi

Juli 12, 2024

Lamongan, – jurnalpolisi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menjebloskan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang dikelola oleh BUMDes Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan pada tahun 2021-2022, Kamis (11/7/2024).

Empat tersangka tersebut adalah S, RY, HRS, dan FRM. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan.

Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada bagian umum untuk tersangka S, RY, HRS, dan FRM terkait dugaan korupsi proyek pembangunan SKS.

“Penahanan ini berdasarkan Pasal 21 yang mana sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 30 Juli 2024,” ujar Anton.

Anton menyebutkan akibat perbuatan empat tersangka kerugian negara akibat dugaan korupsi SKS ini berdasarkan audit dari Inspektorat sebesar Rp 611.405.000.

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Anton mengatakan bahwa ada kemungkinan tersangka lain sesuai Pasal 55.

“Nanti kita lihat fakta persidangan. Jika memungkinkan, ada tersangka lain yang bisa terungkap,” ungkapnya Barang bukti yang telah dikembalikan oleh para tersangka berupa uang sejumlah Rp 69.200.000.
“Masih banyak uang yang belum dikembalikan. Mudah-mudahan yang sudah saya sampaikan segera dikembalikan, karena itu bukan hak mereka dan harus dikembalikan ke negara,” tambah Anton.

Anton juga menjelaskan jabatan dari keempat tersangka, yakni mantan Kepala Desa Sukodadi, Direktur BUMDes sekaligus timlaknya, bendahara BUMDes, serta bendahara timlaknya juga koordinator lapangan atau bendahara desa.

Menurut Anton, para tersangka ditahan selama 20 hari untuk mencegah mereka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Empat tersangka ini diancam kurungan penjara lima tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” tutup Anton.

(Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *