Dugaan Sindikat Pengoplosan LPG Ilegal Terungkap di Sidoarjo
SIDOARJO –jurnalpolisi.id
Diduga seorang pria berusia sekitar 30 tahun mendekati mobil tim media, mengindikasikan bahwa di daerah ini terdapat sindikat pengoplosan LPG. Tim media mencurigai bahwa LPG tersebut ilegal dan siap melakukan evakuasi karena sangat merugikan negara.
Tepat pukul 11.30 pada tanggal 24 Juli 2024, para pegawai LPG terlihat keluar dari area lokasi LPG. Setelah melakukan investigasi, tim media menemukan bahwa lokasi tersebut berada di Jalan Raya Alteri menuju Porong, Sidoarjo. Diduga kuat, terdapat otak di balik praktik pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram. Para pelaku yang ditugaskan terdiri dari sopir, kernet, dan pegawai yang bertugas mengisi tabung gas atau melakukan penyuntikan.
Jika hal ini terbukti dan tersangka berhasil ditangkap, mereka akan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, diduga terdapat bukti video saat truk yang mengambil LPG masuk ke lokasi, serta video-video sewaktu truk datang untuk pengambilan LPG pengoplosan.
( tim media. )
— (Tim Media)
4o