DPD LSM BAKORNAS Kepulauan Nias Mendesak Kejaksaan Gunungsitoli Memproses Dugaan Pelanggaran Proyek di Bandar Binaka Gunungsitoli

Kota Gunungsitoli, jurnalpolisi.id

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (DPD LSM BAKORNAS) Kepulauan Nias mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera memproses dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan proyek pembangunan di kawasan Bandar Binaka Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang telah dilaporkan Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) dengan Nomor : 001/GP-KN/VII/2024 pada tanggal 11 Juli 2024 lalu.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dibawah kepemimpinan Parada Situmorang, S.H.,MH harus tegas, berani dan tidak takut mengungkap kasus di Bandar Udara Binaka termasuk kasus-kasus lain dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi yang menurut pengamatan kami masih banyak mengendap di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang belum mendapatkan kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Ketua DPD LSM BAKORNAS Kepulauan Nias, Yuli Irama Hulu kepada wartawan, Sabtu (27/07/2024). Jika Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak mampu mengatasi kasus dugaan korupsi dan pelanggaran hukum atas beroperasinya AMP di kawasan Bandar Udara Binaka, maka dikhawatirkan masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap aparat penegak hukum, tegas Pemuda yang sering disapa Rama Hulu.

Ditambahkannya, DPD LSM BAKORNAS meminta kepada Kajari Gunungsitoli segera mengeluarkan Surat Perintah Penyeledikan atas kasus ini, serta membentuk tim untuk pengumpulan bahan dan keterangan (audit) di lapangan.

“Dalam proses pelaksanaan dan pengoperasian Asphalt Mixing Plant (AMP) di dalam kawasan Bandar Udara Binaka banyak indikasi penyimpangan yang sangat terorganisir dan praktek dugaan pelanggaran hukum yang tersistematis.” Ungkap Yuli Irama Hulu.

Kami dari DPD LSM BAKORNAS Kepulauan Nias juga tergabung dalam GP-KN sangat kecewa dan prihatin sekali melihat perkataan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H.,M.H, sebagai seorang pejabat negara yang digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk rakyat, menjawab pertanyaan GP-KN yang mengatakan “Desak Walikota Agar Tutup itu lokasi!!.”

Bagaimana kami mendesak Wali Kota Gunungsitoli, sedangkan beberapa delik aduan GP-KN belum diproses secara hukum. Menurut kami jawaban Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang kepada GP-KN plin-plan dan tidak bisa memberikan kepastian hukum. Mampukah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menangani kasus Bandar Udara Binaka ini?. Kedepan akan terlihat dengan sangat jelas bagaimana sebenarnya kualitas dan mutu kinerja sesungguhnya dari institusi Kejari Gunungsitoli dalam rangka penegakan hukum yang progresif tanpa tebang pilih atau pilih kasih dalam mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi, tegas Rama Hulu mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, sudah 2 (dua) kali, GP-KN mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang langsung diterima Kasi Intelijen, Sulaiman A.Rifai Harahap, S.H, dari penjelasan beliau kalau Kajari Gunungsitoli telah mendisposisikan laporan tersebut ke bagian Pidsus. Tapi kita tanya apa isi disposisinya kepada Kasi Intel, Dia tidak bisa menjelaskannya secara akurat, karena bukan bidangnya, ungkap Kasi Intel kepada GP-KN. (Tim-Red/D.hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *