Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik135,21% dari tahun 2023
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga
negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada
semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503
di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya
dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan,
perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa
tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu
tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari
Wilayah Indonesia.
Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak
diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan
jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang
asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21%
dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak
639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang
mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK
dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak
124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024.
Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,”
tutur Silmy.
Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang
asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang
asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam
berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar
pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy.
( Arif JPN )