Camat Cinangka Ngamuk Tidak Mau di Konfirmasi Wartawan

Juli 26, 2024

Serang – jurnalpolisi.id

Camat Cinangka Ngamuk Tidak Mau di Konfirmasi Wartawan pada kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, Jum’at, 26/07/2024.

5 orang Wartawan dari media online yang sedang bertugas meliput kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cinangka, menilai Tuti Setiawati,SE, selaku Camat Cinangka, tidak kooperatif dan terang terang menolak untuk di konfirmasi / diwawancara, oleh Wartawan bahkan dengan nada marah langsung meninggalkan wartawan begitu saja.

Menanggapi sikap Arogansinya Oknum Camat Cinangka, Rezqi Hidayat,S.Pd Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), menyayangkan terkait sikap oknum pejabat di Kecamatan Cinangka, yang ngamuk saat di konfirmasi oleh awak Media berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Isbat Terpadu tahun 2024.

Menurut Rezqi ” Isbat Nikah Terpadu ini merupakan program Bupati Serang yang di Danai dari APBD Kabupaten Serang.

Ia menilai selaku pejabat publik Camat Cinangka, seharusnya bisa bersikap bijak dan bisa menjelaskan berbagai persoalan secara transparan, termasuk saat di mintai wawancara oleh Wartawan, karena jika Camat Cinangka tidak kooperatif terhadap wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, ” beber Rezqi

Atas kejadian tersebut Rezqi meminta Bupati Serang untuk mengevaluasi kinerja Camat Cinangka yang diduga Alergi kepada Wartawan, Tegasnya(Mashudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *