Bupati Pesibar Agus Istiqlal Hadiri Rapat Paripurna Agenda Persetujuan RANPERDA tentang Pertanggung jawaban Pelaksanan APBD Tahun 2023

Pesisir Barat, Lampung – jurnalpolisi.id
Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Pesibar, Rabu (10/7/2024).

Rapat paripurna yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Ali Yudiem, S.H.

Tampak hadir juga para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, forkopimda setempat, dan para Camat.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesibar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pesibar Tahun 2023 yang disampaikan Anggota Banang DPRD, Hendrik Gunawan menyampaikan bahwa beberapa rekomendasi yang berhasil dihimpun berdasarkan ketetapan Banmus DPRD bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Pesibar akhir Tahun 2023 telah selesai dibahas oleh Banang DPRD bersama TAPD Pesibar pada 8 Juli lalu di Ruang Dengar Pendapat (RDP) DPRD diantaranya, Banang merekomendasikan BKPSDM mengoptimalkan penilaian terhadap Tenaga Kontrak Daerah (TKD) melalui OPD masing-masing ataupun membentuk tim bersama Inspektorat dan Satpol PP untuk mengevaluasi kinerja TKD setiap tahunnya. “Diharapkan kedepannya penyerapan dana anggaran untuk TKD dapat optimal,” kata anggota Anggota Banang, Hendrik Gunawan.

Selanjutnya Banang merekomendasikan kepada Inspektorat untuk mengoptimalkan tindak lanjut pengembalian dana terkait pihak ketiga berdasarkan LHP BPK. Rekomendasi lainnya yakni meminta Sekretariat Pemkab Pesibar untuk membentuk satgas dalam pengaturan disiplin kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pesibar, pertanggungjawaban terkait BUMD dikarenakan telah memakan dana yang sangat besar yang diharapkan untuk lakukan pengkajian ulang. “Selanjutnya Banang merekomendasikan Sekretariat Pemkab untuk segera melakukan penertiban Pambes yang sedang merajalela sehingga mengganggu ketertiban umum dan merekomendasikan sekretariat Pemkab untuk berkoordinasi ke DPRD Pesibar apabila ada suatu kebijakan keuangan, agar tidak terjadi temuan/pengembalian kedepannya,” papar anggota Banang, Hendrik Gunawan.

Lebih jauh Anggota Banang Hendrik Gunawan mengatakan bahwa pihaknya juga merekomendasikan Sekretariat Pemkab agar pengaturan penempatan lulusan STTD putra/putri daerah disesuaikan dengan background pendidikannya. Merekomendasikan kepada Sekretariat Pemkab untuk sesuai dengan asas keadilan dan tidak terus menerus. “Banang juga merekomendasikan DKPP untuk melakukan peninjauan ulang bantuan-bantuan yang telah disalurkan karena di masyarakat terdapat beberapa bantuan pertanian yang dijual kembali oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepada Bapenda dan BPKAD untuk memaksimalkan proses penagihan terhadap kelebihan pembayaran proyek dan pajak yang belum dibayarkan. Kepada Bapenda, dalam memungut pajak restoran dan pajak perhotelan menggunakan Tapping Box guna mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepada BPKAD untuk mempercepat proses pendahuluan perubahan sebelum akhir Juli 2024,” ungkap anggota Banang, Hendrik Gunawan.

Sementara rekomendasi lainnya yakni kepada DPRKP untuk meningkatkan bantuan rumah layak huni dengan meminta penambahan anggaran pada kegiatan tersebut. Kepada Dishub untuk memperhatikan dan melakukan perencanaan kembali dalam pengoptimalan pengaktifan lampu jalan dan menindaklanjuti pemasangan traffic light yang belum di realisasikan. Rekomendasi selanjutnya kepada Dinkes untuk segera menyelesaikan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 tetapi belum dilakukan pembayaran yaitu pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Kecamatan Ngaras sebesar Rp342 juta dan pembangunan Pustu Kecamatan Ngambur yang belum dibayarkan sebesar Rp170 juta. “Sehingga total pekerjaan konstruksi tahun 2023 yang belum dibayarkan sebesar Rp512 juta. Untuk pekerjaan jasa konsultan pengawas pada kegiatan Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Lemong belum dibayarkan sebesar Rp100 juta, insentif tenaga kesehatan pada saat Covid 19 tahun 2021 hingga tahun 2022 belum dibayarkan sebesar Rp1,4 Milyar. Iuran BPJS PBI APBD yang belum dibayar sebesar Rp1,9 Milyar,” tambah anggota Banang, Hendrik Gunawan.

Masih kata anggota Banang Hendrik Gunawan, pihaknya juga merekomendasikan Dinkes untuk berkoordinasi dengan BKPSDM guna mencari solusi menyelesaikan permasalahan kurangnya tenaga kesehatan terutama dokter di Pesibar, juga merekomendasikan kepada Dinkes berkoordinasi dengan Dinsos untuk mendata ulang kembali peserta BPJS di Pesibar, baik peserta PBI maupun Mandiri karena banyak ditemukan peserta BPJS yang sudah tidak aktif.

“Berikutnya Banang merekomendasikan Disdikbud untuk segera menyelesaikan pembangunan Gedung B SMPN 1 Kecamatan Pesisir Tengah, merekomendasikan Disdikbud untuk melakukan penyelarasan antara data yang ada di Dapodik dengan keadaan sekolah yang sebenarnya,” terus anggota Banang, Hendrik Gunawan.

Pihaknya juga merekomendasikan Dispar segera melakukan perbaikan sarana dan prasarana di Kawasan Pantai Labuhan Jukung yang menjadi sumber PAD Pesibar yaitu GSG Selalaw dan Cottage Pariwisata. Rekomendasi lainnya yakni untuk melakukan audit terhadap bangunan Gedung PKK yang menghabiskan anggaran sebesar Rp11,5 Milyar dan Gedung Bupati yang anggarannya sebesar Rp365,7 Milyar yang sampai sekarang pengerjaannya masih terhutang, dan merekomendasikan DPUPR untuk merencanakan kegiatan yang tidak memberatkan APBD.

“Banang merekomendasikan kepada DPUPR untuk membangun bendungan yang berada di kali Way Bambang Kecamatan Bangkunat, merekomendasikan BPKAD melakukan pendataan ulang untuk aset-aset daerah yang banyak sudah terbengkalai atau tidak berfungsi dengan baik, merekomendasikan Pemkab Pesibar untuk meningkatkan PAD melalui pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan cara menghimbau dan mensosialisasikan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 pasal 81, 82 dan 83 tahun 2022 yang dantaranya seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bernopol luar Pesibar untuk segera dimutasikan atau dibalik nama sesuai dengan domisili Pesibar, dan merekomendasikan Bapenda untuk mencari kiat solusi peningkatan PAD Pesibar melalui BPHTB,” pungkas anggota Banang, Hendrik Gunawan.

Sementara Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya mengatakan, dengan telah dilaksanakan persetujuan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang selanjutnya ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi. “Tentu kita berharap proses evaluasi di provinsi nantinya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ungkap Bupati, Agus Istiqlal.

Menurut Bupati Agus Istiqlal, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, juga merupakan rangkaian penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pelaporan dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan bagi perencanaan pemerintah untuk tahun anggaran selanjutnya. “Karenanya diharapkan semua pihak dapat mengambil manfaat yang lebih penting lagi, bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah bukan sekedar ditunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran, tetapi lebih kepada azaz manfaat dari capaian program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat, tanpa mengesampingkan kepatuhan dan kepatutan atas peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, berkeadilan, serta memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas,” lanjut Bupati, Agus Istiqlal.

Dilanjutkan Bupati Agus Istiqlal, pelaksanaan APBD tahun 2023 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik dari keterbatasan kapasitas keuangan daerah jika dihadapkan dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, keterbatasan SDM, dan kendala-kendala lainnya, yang diharapkan tidak mengurangi tekad dan semangat untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing, bagi kemajuan Pesibar.

“Atasnama Pemkab Pesibar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Pesibar, atas kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan APBD tahun 2023. Kita berharap keseluruhan tersebut menjadi titik tolak untuk berbenah diri, melakukan perbaikan di berbagai bidang untuk mewujudkan visi dan misi serta arah pembangunan Pesibar yang berkeadilan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” tukas Bupati, Agus Istiqlal.
Pewarta: Zulfikar*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *