BPJS Kesehatan Bukittinggi Koordinasikan Kepatuhan Badan Usaha Terapkan JKN di Pasaman.
Bukittinggi – jurnalpolisi.id
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap 1 Tahun 2024.
“Ini untuk meningkatkan kepatuhan dan menindaklanjuti badan-badan usaha yang memiliki potensi tidak patuh dalam keikutsertaan pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, Jumat.
Ia menyampaikan pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam program jaminan kesehatan nasional mematuhi aturan yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjamin keberlangsungan dan efektivitas program jaminan kesehatan. Melalui forum ini, kami berharap dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” kata Haris.
Kegiatan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal dan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah, lembaga penegak hukum serta para pemangku kepentingan di bidang kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi.
Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi atas digelarnya forum ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Pasaman terhadap program JKN-KIS.
“Forum ini sebagai wadah untuk mencapai komunikasi yang efektif, bertukar informasi, serta saling bersinergi dalam upaya peningkatan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Pasaman terhadap pelaksanaan program JKN,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya dengan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi berupaya untuk meningkatkan kepatuhan badan-badan usaha yang ada di Kabupaten Pasaman serta menegaskan tentang peran penting Kejaksaan Negeri Pasaman dalam mendukung penegakan hukum terkait Program JKN.
“Kami mendukung penuh. Tujuan dari kerja sama yang sudah dibangun antara BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi dengan Kejaksaan Negeri Pasaman selama ini adalah untuk mencegah dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan program yang telah dihadirkan oleh JKN,” kata dia.
Sobeng menambahkan, badan usaha yang dalam hasil pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan terindikasi tidak patuh akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) atau dengan memanggil badan usaha tersebut ke Kejaksaan Negeri.
“Sehingga badan usaha tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” pungkasnya. ( Syafrianto )