200 Nasabah simpanan Rp.1,8 Milyard. KSP DANA Jl.Kertawibawa Ruko.26 Karanglewas Purwokerto Barat tidak bisa ambil Tabungan Simpananya
Juli 19, 2024
Banyumas – jurnalpolisi.id
Bertempat di kantor KSP DANA jl.Kertawibawa Desa Pasir Lor Kecamatan Karanglewas, hari ini Kamis 18 Juli 2024, dilakukan perundingan antara Penanggung jawab atauj Operasional Manager” KSP DANA” Purwokerto yaitu Puji Rahardjo dengan perwakilan Nasabah KSP DANA, serta dimediasi oleh Dinas Koperasi Banyumas yang diwakilkan oleh Kabid Koperasi Banyumas “Toro” serta Bidang Pengawasan”Alfian’.
Rusmiyati salah satu nasabah KSP DANA yang ikut hadir bersama nasabah lainnya,mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi semua anggota KSP, ” Pak kedatangan kami semua kesini mohon dan berharap agar permasalahan kami ini, terkait hak kami mengenai simpanan atau tabungan, sampai hari ini belum bisa diselesaikan atau diambil, KSP”DANA” sudah 1,5 tahun.tidak memberikan simpanan atau tabungan untuk bisakami ambil, bahkan pak Puji Rahardjo setiap kami tanyakan selalu mengatakan masih diusahakan ke pusat yang ada di Pemalang, padahal kita sendiri sudah kesana tidak bertemu” Santo” yang katanya Bos KSP DANA,bahkan dia melalui Puji Rahardjo sudah menyatakan bangkrut atau Kolaps, hanya janji janji dan harapan palsu yang disampaikan oleh managemen”KSP DANA” bahwa hak nasabah akan diberikan atau dikembalikan. akan tetapi hingga hari ini semua itu tidak pernah terwujud, mohon agar pertemuan kali ini yang dimediasi oleh Dinas Koperasi Banyumas bisa menemukan titik temu yang bisa menggembirakan kita semua, pada intinya kami semua disini minta agar uang kita kembali semua,”ungkapnya
Toro selaku Kabid Dinas Koperasi Banyumas menyampaikan ‘ Terimakasih atas kedatangan dan kehadiran bapak dan ibu ibu,terkait permasalahan yang sekarang sedang dialami bapak bapak dan ibu ibu selaku nasabah atau anggota nasabah,”KSP DANA,” dimana hingga sekarang hak anggota mengenai simpanan atau tabungan yang tidak bisa diambil,bahkan pihak managemen KSP sudah menyatakan bangkrut, nanti akan kita tindak lanjuti ke dinas koperasi Propinsi, permasalahannya ijin yang ada di KSP DANA ini, yang menerbitkan Dinas Propinsi,padahal disaat beroperasinya koperasi inipun, Dinas Koperasi Kabupaten tidak dilibatkan dalam pengawasannya,sehingga terkait kewenangan tugas untuk mengawasi dan memberikan sangsi atas pelanggaran terhadap nasabah, akan kita sampaikan ke Propinsi, ataupun kalau memang perlu karena pihak managemen tidak ada pertanggung jawaban kita bantu ibu ibu untuk membantu membuat surat laporan ke Polda Jawa Tengah.dan mengenai aset gedung kantor ini adalah hak dari nasabah semua ,mau diapakan monggo, apalagi sertifikat gedung ini atas Puji Rahardjo selaku penanggung jawab KSP DANA di Purwokerto. sehingga 200 Nasabah dengan total simpanan Rp 1,8 Millyard haknya bisa dikembalikan walaupun antara nilai aset gedung dengan total simpanan masih belum sesuai, apalagi masih ada kewajiban aset gedung ini yang menjadi jaminan di Bank Mandiri,”monggo ibu ibu bentuk panitia penjualan gedung dan nanti kita bantu awasi,”tutur Toro
Salah satu perwakilan nasabah yang hadir, kepada media Jurnal Polisi.com menyampaikan,”kita semua pokoknya minta uang simpanan kita kembali dan kita tetap akan melaporkan management KSP DANA pada Polda Jawa Tengah, serta Puji Rahardjo selaku penanggung jawab KSP DANA Purwokerto pada Polresta Banyumas,sudah 1.5 tahun kita hanya diberi harapan palsu, apalagi terhadap sikap Puji Rahardjo yang seolah olah mau lepas tanggung jawab yang mengatakan”kita sedang mengusahakan dan saya hanya seorang karyawan, padahal aset gedung ini atas nama Puji Rahardjo,” ungkapnya
( Arif JPN/Red )