World Environment Day (WED) Hari Lingkungan Hidup 5 Juli 2024, minta bebaskan pejuang lingkungan hidup tinasalimrambe.

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Aliansi mahasiswa, masyarakat Pulo Padang, dan actifis melaksanakan acara pawai obor dan menghidupkan seribu lilin di Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia 5 Juni 1972- 5 juni 2024.

Diacara tersebut juga meminta kepada Kapolres Labuhan batu AKBP Bernhard Malau untuk membebaskan tinasalimrambe pejuang Lingkungan hidup yang sudah setengah bulan ditahan ditangkap secara refresip tidak berperi kemanusiaan disaat tinasalim rambe menyampaikan aspirasi menolak Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai pada 20/5/2024 di Posko Perlawanan Masyarakat kepada PKS PT PPSP.

Di Jalan Jendral Sudirman di tugu Simpang enam kota Rantau prapat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib kegiatan aliansi mahasiswa, aktifis, dan masyarakat tersebut menyampaikan orasinya,

” Kami meminta tinasalimrambe untuk dibebaskan karena dia bukanlah pelaku kejahatan namun pejuang lingkungan hidup menolak keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai yang dipaksakan berdiri di Pemukiman masyarakat dan berdampingan dengan Yayasan Pendidikan Islam Misbahu zikri,” ungkap Wiwi Malpino Kader GMNI Labuhan batu.

Menurut Aliansi Mahasiswa tersebut, Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo padang Sawit Permai sejak dari peletakan batu pertama yaitu sekitar delapan tahun lalu sudah ditolak tinasalimrambe bersama masyarakat disekitar Pabrik tersebut.

” Pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day (WED) ini, massa aksi aliansi Mahasiswa menggelar pawai obor dan menghidupkan seribu lilin sebagai bentuk semangat yang berkobar untuk menolak Pabrik Kelapa Sawit PT PPSP atau PT Pulau Padang Sawit Permai yang mengangkangi regulasi, perda tentang RTRW Labuhan batu dan regulasi lainnya sehingga kehadiran PKS PT PPSP merupakan kejahatan yang luar biasa, seperti kejahatan tata ruang, kejahatan lingkungan, bahkan sampai hak azasi manusiapun dikangkangi, ” ucap Wiwi Malpino.

Dalam orasi mahasiswa tersebut menyampaikan bahwa Undang-undang dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dipidana, namun pihak Polres Labuhan batu tidak mengindahkan itu, bahkan mencari-cari pasal-pasal dari hukum agar dapat menahan tinasalimrambe yang diduga sampai saat ini tidak dapat ditemui.

Reza Ketua Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhan batu ( Iklab ) menyampaikan, ” Kompoi pawai obor dan penyalaan seribu lilin dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup 5 juni 2024 dan perlu disampaikan bahwa ada seorang pejuang lingkungan hidup pada 20 mei 2024 yang lalu ditangkap tidak seperti manusiawi yaitu tinasalimrambe disaat menyampaikan aspirasi penolakan terhadap PKS PT PPSP yang dipaksakan berdiri di pemukiman dan berdampingan dengan Yayasan Pendidikan Islam Misbahu zikri.” ungkap Reza Ketua IKLAB Labuhan batu.

Akhirnya Amos Sihombing Kordinator aksi menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat Labuhan batu bila sedikit ada mengganggu perjalanan, kami bukan ingin melakukan tindakan diskriminal atau tindakan kriminal, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi di Hari Lingkungan hidup 5 Juni 1972- 5 Juni 2024.

Bebaskan pejuang lingkungan hidup tinasalimrambe, dan copot Kapolres Labuhan batu AKBP Dr Bernhard L Malau.

( Rahman fitri hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *