Wali Kota Bukittinggi Jawab Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Terkait Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045
Bukittinggi– jurnalpolisi.id
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, memberikan jawaban atas pemandangan umum dari fraksi di DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi pada Senin sore, 3 Juni 2024.
Erman Safar menjelaskan bahwasanya Ranperda RPJPD 2025-2045 telah mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024.
“Kesesuaian Ranperda RPJPD dengan instruksi dan surat edaran tersebut telah diuji dan disempurnakan melalui pengharmonisasian dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada tahap sebelumnya,” ucap Erman Safar.
“Dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini, Pemerintah juga berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030,” tambahnya.
“Selain itu, Revisi RTRW perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan pada RPJPN dan RPJPD. Hal ini untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung antara perencanaan pembangunan dan rencana pengembangan wilayah,” tambahnya lagi.
Dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mendorong transformasi sosial merupakan dua pilar utama bagi kemajuan Kota Bukittinggi.
Kemudian, Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita akan menjadi indikator utama pembangunan ke depan.
“Penurunan angka stunting menjadi indikator utama pembangunan daerah, sejalan dengan kebijakan nasional “Kesehatan untuk Semua”. Upaya ini harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 20 Tahun mendatang,” tutupnya. (Syafrianto)