Unit Reskrim Polsek Galut Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

akalar – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Galesong Utara Polres Takalar, berhasil mengamankan seorang Lelaki terduga pelaku kasus penggelapan sepeda motor, berinisial AP (26), pada Selasa 04/06/2024 malam.

Sebelumnya pada Senin (27/05/2024) lalu, telah dilaporkan kasus penggelapan yang terjadi di Dusun Campagaya Timur, Desa Tamasaju, oleh korban Ilyas (42), Warga Dusun Campagaya Timur, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara kab Takalar provinsi Sulawesi Selatan.

Korban menuturkan bahwa, pada hari Rabu tangga 22 Mei 2024, oleh pelaku meminta pinjam 1 (satu) unit sepeda motor milik korban dengan identitas Sepeda motor merk Honda Scoopy, DD 2622 PA, No. Rangka : MH1JFL118EK002421, No. Mesin : JFL1E-1004101, dengan alasan untuk dikendarai ke Kota Makassar, namun setelah beberapa hari kemudian pelaku tidak kunjung mengembalikan motor Tersebut.

Usai menerima pengaduan korban tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Galesong Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa motor milik korban telah digadaikan kepada SL Seorang warga warga Paccerakkang Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima Ratus ribu rupiah) Selanjutnya motor tersebut diamankan kemudian mencari keberadaan pelaku Dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosannya di Jalan Harimau Kecamatan Mamajang Kota Makassar Sulawesi Selatan. Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti Sepeda motor ke Polsek Galesong Utara untuk proses Penyidikan.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Galesong Utara IPTU Hatta, S.H.saat Di Konfirmasi membenarkan Adanya penangkapan terhadap Terduga pelaku. “Benar, Terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim kami, dan saat ini Sudah diamankan di Rutan Polsek Galesong Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”Ujar: Kapolsek

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AP akan dijerat Pasal 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(Tiemjpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *