Tindak Pidana Perjudian Situs Judi Online, Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota dalam hal ini Sat Reskrim, kembali telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian situs judi online dan mengamankan dua orang pelaku kakak beradik yang berinisial WR dan IR, di mana kedua orang ini diamankan karena terlibat dalam memposting situs judi online.

Kedua orang pelaku tersebut diamankan di Katulampa, Kota Bogor pada Selasa malam (27/06/2024). Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso, memberi keterangan usai pihaknya mengungkap modus perekrutan selebgram yang mempromosikan situs judi online, di hadapan awak media, Jumat tanggal 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di Mako Polresta Bogor Kota.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Bogor kota didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, dan Kasi Humas Ipda Eko beserta jajarannya.

Kombes Bismo mengatakan, “pelaku ini berjumlah dua orang, dari dua orang pelaku tersebut berbagi peran yang di mana WR adalah sebagai mencari/merekrut selebgram atau orang yang nantinya akan mempromosikan situs judi online. Dari situs judi online tersebut terdapat ada 70 selebgram yang berada di bawah kendalinya,” terangnya.

Lanjutnya, di mana pelaku WR melakukan aksinya dibantu adiknya yaitu IR, ada 16 rekening yang digunakan pelaku untuk menampung transaksi dari situs judi online tersebut, dari situs transaksi judi online tersebut mereka akan mendapat keuntungan,” ucap Bismo.

Dan pelaku ini mempunyai 16 situs judi online yang dikelola di mana aksinya sudah dilakukan dari tahun 2023 sampai 2024 yang menjangkau di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku diantaranya beberapa ponsel dan peralatan elektronik lainnya yang digunakan pelaku.

Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tutur Kapolresta Kombes Bismo.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *