SPBU CIPEUYEUM KEC.HAURWANGI KABUPATEN CIANJUR MEMPERBOLEHKAN WARGA MEMBELI PERTALITE DENGAN JERIGEN 5 LITER TANPA ADA SURAT RECOMENDASI DINAS TERKAIT

Kabupaten cianjur – jurnalpolisi.id
Sabtu 1 juni 2024,SPBU yang berada di desa cipeuyeum kecamatan haurwangi kabupaten cianjur terlihat memperboleh pembelian dengan jirigen 5liter tanpa ada surat recomendasi dari dinas terkait,team investigasi jurnal polisi news langsung mengkonfirmasi perihal tersebut kepada pegawai spbu yg melayani pembelian pertalite subsidi tersebut,pegawai membenarkan pembelian pertalite tanpa ada surat recomendasi dinas terkait dengan alasan pembelian pertalite 5liter tersebut akan di gunakan untuk pompa air.

Team investigasi juga coba konfirmasi kepada pengawas spbu cipeuyeum yg bernama Bapak Hera,menurut keterangan beliau memang spbu cipeuyeum memperbolehkan pembelian pertalite pake jirigen 5liter tanpa surat recomendasi dinas terkait akan tetapi pagawai spbu akan menanyakan terlebih dahulu penggunaan pertalite tersebut untuk apa,Beliau selaku pengawas spbu mengakui penekanan nya tidak di perbolehkan oleh pemerintah dikarnakan hati nurani dalam ke adaan urgen mekanisme pengambilan surat recomendasi dinas terkait itu memakan waktu,terkait pembelian pertalite yg dipergunakan untuk pompa air tanpa recomendasi dinas terkait beliau mengatakan apakah harus di bawa pompa air nya ke spbu,kebijakan beliau memperbolehkan pemebelian bahan bakar pertalite tanpa surat ijin di perbolehkan asal tidak boleh di perjual belikan akan tetapi yg terlihat di sekitar cipeuyeum ada beberapa penjual bensin eceran.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah pembelian tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu semisal pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.

Hal senada juga termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, dimana dalam peraturan tersebutjuga disebutkan larangan bagi SPBU untuk melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Larangan pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan tersebut menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna,serta larangan SPBU melayani pembelian menggunakan jerigen.

RED-TEAM INVESTIGASI
AGUS NUGROHO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *