Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Warga Cibeureum, Polsek Dramaga Tindaklanjuti

Bogor – jurnalpolisi.id

Adanya berita viral di mana seorang laki-laki bernama ES lahir di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1992, telah diamankan pihak Kepolisian Dramaga pada Senin, 3 Juni sekitar pukul 20.00 WIB. Elpin, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Kap. Jadipa, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.

Kapolsek Dramaga AKP Hartanto, S.H, menjelaskan kejadian ini bermula ketika piket Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa Elpin telah diamankan warga setempat di Kap. Cibeureum Sinarsari, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Menurut keterangan saksi, M. Amar Firdaus dan M. Amir Firdaus, pelaku ES ditangkap saat sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik bening kecil, pil merk Tramadol sebanyak 20 butir, Aprazolam sebanyak; 43 butir, Atarak Aprazolam sebanyak; 5 butir, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu buah Hp merk Vivo warna jingga. Semua barang tersebut diduga milik ES, sampai berita ini diturunkan pelaku sudah di serahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut pada hari Selasa 4 Juni 2024 pagi hari.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *