SekJend DPP AKPI Apresiasi Reskrim Polsek Sekayu
Musi Banyuasin – jurnalpolisi.id
Musi Banyuasin – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Yance Wijaya warga dusun Bailangu terhadap Korban berinisial RS warga sekayu Musi Banyuasin kini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin.
Diduga penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 02 April 2024 Sekira Pukul 20.30 Wib di tempat pemotongan daging sapi Rulina yang terletak di Bawah Alai jalan Merdeka Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Sekayu Akp Suvenfri SH. saat di konfirmasi melalui kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, membenarkan atas penangkapan tersebut.”Korban dan tersangka Yance Wijaya yang saat itu sama-sama bekerja di tempat pemotongan sapi tersebut, Saat itu Korban dan Tersangka terlibat cek cok mulut dan berujung tersangka Yance wijaya mencekik leher korban dan memukul dahi serta pipi, kepala korban hingga mengakibatkan luka lecet dan memar disekitar wajah dan leher, kepala korban,” Jelasnya.
Akibat pukulan pelaku, lanjut Ipda Agus, Korban pun lari ke rumah kakaknya dan korban terpaksa dilarikan ke RSUD Sekayu. “Akibat kejadian tersebut korban langsung melakukan Visum dan melapor ke Polsek sekayu. Dengan melanggar pasal 351 KUHP akhirnya tersangka berhasil di tangkap pada 29 Mei 2024 sekira pukul 00: 52 wib di kediaman rumah nya yang sedang tidur,”
Di lain tempat, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) Rhino Triyono,S.Kom., SH., C.IJ., C.FLS memberi apesiasi, Jadi tanggapannya terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpa saudara Rizki singgih hari ini sudah ter SK kan bahwa merupakan salah satu pengurus aliansi keluarga pers Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin.
pertama, saya selaku sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat aliansi keluarga pers Indonesia mengapresiasi kepada pihak Kepolda Sumsel, Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolsek Musi banyuasin.
Yang telah dengan cepat menanggapi daripada laporan saudara kita Rizki singgih terhadap kasus penganiayaan dan memang prosesnya itu agak lumayan lama Hampir dua mingguan prosesnya karena memang setelah ditetapkannya tersangka pelaku ini bocorlah informasinya dan pelaku ini kabur.
Sebagai apresiasi dan catatan lah buat kita selaku pengurus aliansi keluarga pers Indonesia yang terkhususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, ke depanya kita tidak akan membiarkan yang namanya hukum rimba di sini kita tidak akan membiarkan kejadian-kejadian ini bisa terulang kembali. Pengurus akpi kabupaten muba maka segera direspon tapi saya mengharapkan apapun bentuknya kriminalitas yang terjadi baik di musi banyuasin yang saya pikir aparat kepolisian memang harus melayani dan mengayuni.
Dengan cepat terhadap laporan yang disampaikan masyarakat, kemudian pesan buat teman-teman yang ada di DPC AKPI Kabupaten Musi Banyuasin tetap Solid tetap kompak terhadap menjalankan tugas profesional sebagai jurnalistik dengan berpacuan dan berpedoman kepada kode etik jurnalistik dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.(Hadi)