Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Mengamankan Seorang Selebgram yang Mengiklankan Situs Judi Online
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram berinisial CN, 19 tahun, perempuan, pekerjaan; pelajar/mahasiswa, alamat; di Kota Bogor. Di mana tersangka CN memposting mengiklankan situs judi online Indosultan 88 di akun Instagram (IG) dengan nama akun @clayssss.
Tersangka CN diamankan di kosan Tanjung Pakuan, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (25/06/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Rabu (26/06/2024) di Mako Polresta Bogor Kota.
Dalam Konferensi pers tersebut, Kapolresta Bogor Kota didampingi Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Ipda Eko beserta personel Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Pengungkapan tindak pidana iklan situs judi online tersebut diketahui ketika personel Reskrim melakukan patroli siber didapat adanya selebgram CN yang memposting mengiklankan situs judi online Indosultan 88 di akun Instagram dengan nama akun @clayssss selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka CN,” ungkap Kapolresta.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka CN melakukan menawarkan untuk mengiklankan situs judi online dan menjanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya. Awal mula tersangka CN menghubungi seseorang yang bernama Sdri. Natalie pada tanggal 5 Juni 2024 melalui WhatsApp, dengan syarat memberikan foto KTP milik Sdri. Natalie sebagai salah satu syarat penawaran untuk mengiklankan situs judi online dengan memposting mengiklankan sebanyak dua kali dalam sehari, “tandas Kapolresta.
Motif dari tersangka CN melakukan hal tersebut untuk kebutuhan sehari-hari bayar makan dan bayar ongkos kerja sehingga tersangka CN melakukan perbuatan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa: satu unit HP merk iPhone warna putih casing warna silver, satu bundel lembar screenshot iklan judi lewat online di Instagram milik tersangka CN, satu bukti penerimaan uang sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Akibat dari perbuatannya tersangka CN dijerat dengan pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)