Razia Miras Rutin Dilakukan Polresta Bogor Kota
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Cegah peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, melakukan razia miras, Rabu malam (19/6/24), pukul 20.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Eka Candra Mulyana. Di mana sasaran razia miras adalah di beberapa warung kelontong dan ruko, seperti yang berada di lokasi Jl. Saleh Danasasmita, Kel. Cipaku, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, pemilik warung a.n. Eko Sihotang, terdapat menjual miras jenis ciu sebanyak: 25 botol. Dan warung kelontong di Jl. Pahlawan, Kel. Bondongan, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, pemilik warung a.n. Diana, terdapat menjual miras jenis ciu sebanyak: 24 botol.
Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polresta Bogor Kota. “Kompol Eka menyampaikan kegiatan ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan, kami berharap dengan rutin dilakukan kegiatan razia miras ini, maka akan dapat terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Bogor,” tuturnya.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)