Razia Miras Dilakukan Polsek Ciomas Sebanyak: 29 Botol Jenis Ciu Berhasil Diamankan
Bogor – jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor Ciomas menggelar razia minuman keras (miras) pada Minggu malam, 16 Juni 2024. Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H, M.H, ini berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 botol minuman keras jenis ciu dari dua lokasi berbeda.(17/6/2024)
Razia pertama dilakukan di wilayah Kelurahan Padasuka, di mana petugas menemukan dan menyita 4 botol ciu. Selanjutnya, razia dilanjutkan di Desa Laladon, yang menghasilkan penyitaan 25 botol ciu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah: 29 botol ciu.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Iwan Wahyudi, dalam keterangannya.
Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciomas. Menurut Kompol Iwan Wahyudi, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif terhadap potensi kriminalitas yang diakibatkan konsumsi minuman keras ilegal.
Selain itu, Kapolsek Ciomas menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan melibatkan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran minuman keras. “Kerja sama antara Polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.
Dengan adanya operasi razia ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah Ciomas dan sekitarnya, serta menurunkan angka kriminalitas yang sering kali dipicu konsumsi miras, sampai berita ini diturunkan pemilik dari miras tersebut dalam proses hukum di Polsek Ciomas berikut barang bukti yang di amankan situasi kondusif.
(Kaperwil Bogor: Parlin,S.A.Md.Kep)