Polsek Kemang Berhasil Amankan Satu Orang Laki- Laki Pelaku Pencurian Roda Empat
Bogor – jurnalpolisi.id
Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.40 WIB, Polsek Kemang telah menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Kemang Aipda Kosasih melalui telepon WA kepada Aiptu Kusmana yang isinya bahwa di Gudang PT. Mayora d/a Kap. Kemang, Desa Kemang, Kec. Kemang, Kab. Bogor telah terjadi keributan.
Kapolsek Kemang Kompol Mohammad Taufik, S.H., M.H, menjelaskan awal kronologis bahwa menerima informasi tersebut selanjutnya siaga Reskrim bersama siaga patroli mendatangi TKP, diketahui telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga adalah pelaku pencurian dengan mengaku bernama: AI alias Baim (22 tahun), pekerjaan; Buruh, alamat; Kap. Pasir Jaya, Desa Ciampea, Kec. Ciampea, Kab. Bogor.
Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Kemang bahwa sekitar pukul 21.30 WIB, anggota yang melaksanakan piket mendapatkan informasi bahwa di gudang PT. Mayora ada seseorang yang tengah mabuk dan membuat keributan. Selanjutnya anggota piket langsung meluncur ke lokasi, dan langsung mengamankan 1 (satu) orang yang dimaksud.
Diketahui dari security PT. Mayora bahwa 1 (satu) orang yang diamankan tersebut sebelumnya masuk ke dalam Gudang PT. Mayora kemudian menuju parkiran kendaraan milik perusahaan dan menghidupkan mesin kendaraan dan berusaha membawa kendaraan roda empat milik perusahaan.
Akan tetapi saat berusaha membawa keluar kendaraan milik perusahaan, menabrak kendaraan lain yang terparkir di dalam gudang. Hal tersebut diketahui karyawan yang berada di lokasi kemudian dengan dibantu security bersama karyawan lain berhasil mengamankan orang tersebut. Ketika berhasil diamankan orang tersebut membawa 1 (satu) buah kunci palsu kendaraan yang digunakan untuk menghidupkan mesin kendaraan. Selanjutnya anggota piket membawa orang tersebut ke kantor Polsek Kemang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mencermati fakta tersebut bahwa terduga pelaku diketahui bau miras sehingga hal tersebut memberikan dampak perilaku yang menyimpang (melakukan perbuatan pencurian) dan terduga pelaku secara yuridis memberikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di mana pelaku melakukan pencurian sebuah kendaraan Grand Max box Nopol: F 9144 FM.
Sampai berita ini diturunkan diduga pelaku sudah berada di Polsek Kemang untuk proses hukum lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk tingkat penyidikan lanjut dan situasi kondusif.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)