Polsek Gunung Putri Bersama Unit Laka Lantas Polres Bogor Lakukan Investigasi Dua Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan
Bogor – jurnalpolisi.id
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin pagi, 10 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Transyogi, RT 01 RW 03, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan rumah makan Harvest.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, S.H, menjelaskan bahwa kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah light truck merk Toyota dengan nomor polisi A 8505 FC yang dikemudikan Madrofi, warga Kap. Binong Masjid, RT 10 RW 05, Desa Kembang Pamatayan, Serang Banten, dan sebuah traktor head merk Isuzu dengan nomor polisi B 9140 UWX yang dikemudikan Jagar Sodik, warga Perum Grand Awn, RT 1 RW 14, Arjawinangun, Cirebon.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Tidak ada korban meninggal dunia, luka berat, ataupun luka ringan yang dilaporkan, di mana kronologis kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan unit Laka Lantas Polres Bogor.
Pihak Kepolisian dari Polsek Gunung Putri dan unit Laka lantas Polres Bogor langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan. Mereka telah melakukan berbagai tindakan, termasuk mendokumentasikan TKP dan kendaraan yang terlibat, mencari saksi di lokasi, serta menghubungi unit Laka Polres Bogor, Subagro Cileungsi untuk penanganan lebih lanjut.
Barang bukti dari kecelakaan ini telah diserahkan kepada unit laka Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri dan unit Laka Lantas Polres Bogor mengonfirmasi bahwa penyebab kecelakaan masih menunggu hasil olah TKP yang dilakukan unit Laka Lantas Polres Bogor, sampai berita ini diturunkan sudah dalam penanganan unit Laka lantas Polres Bogor.
(Sumber: Humas Polres Bogor)