Polres Purbalingga Fasilitasi Tahanan Menikah di Kantor Polisi
Purbalingga – Jateng ,
Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga memfasilitasi salah satu tahanan melangsungkan pernikahan. Akad nikah berlangsung di ruang Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (21/6/2024) siang.
Tahanan yang melangsungkan pernikahan yaitu DA (22) warga Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Dia melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya berinisial RT (17) warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Sedianya pasangan tersebut sudah menjadwalkan tanggal pernikahan. Namun karena DA terlibat kasus penganiayaan, sehingga harus menjalani proses hukum dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Purbalingga.
Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Purbalingga Ipda Siswanto mengatakan kami memberikan kebijaksanaan memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan di Mapolres Purbalingga.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Sattahti Polres Purbalingga setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahan,” ucapnya.
Disampaikan bahwa proses pernikahan menghadirkan pihak penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah. Selain itu, hadir pihak keluarga dan masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
Kegiatan pernikahan juga mendapatkan pengawasan dan pengawalan dari pihak kepolisian. Hingga acara berjalan lancar sampai dengan selesai.
Kasat Tahti berharap kedua mempelai bisa menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warahmah. Walaupun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
“Selesai akad nikah kemudian tahanan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Purbalingga,” pungkasnya.
( Arif JPN )
Polres Purbalingga memfasilitasi salah satu tahanan melangsungkan pernikahan. Akad nikah berlangsung di ruang Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (21/6/2024) siang.
Tahanan yang melangsungkan pernikahan yaitu DA (22) warga Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Dia melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya berinisial RT (17) warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Sedianya pasangan tersebut sudah menjadwalkan tanggal pernikahan. Namun karena DA terlibat kasus penganiayaan, sehingga harus menjalani proses hukum dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Purbalingga.
Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Purbalingga Ipda Siswanto mengatakan kami memberikan kebijaksanaan memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan di Mapolres Purbalingga.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Sattahti Polres Purbalingga setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahan,” ucapnya.
Disampaikan bahwa proses pernikahan menghadirkan pihak penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah. Selain itu, hadir pihak keluarga dan masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
Kegiatan pernikahan juga mendapatkan pengawasan dan pengawalan dari pihak kepolisian. Hingga acara berjalan lancar sampai dengan selesai.
Kasat Tahti berharap kedua mempelai bisa menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warahmah. Walaupun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
“Selesai akad nikah kemudian tahanan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Purbalingga,” pungkasnya.
( Arif JPN )