PLD Berulah Hoax Evaluasi Dilakukan

Malra – jurnalpolisi.id

Pendamping Lokal Desa (PLD) kembali berulah, minta evaluasi segera dilakukan Dinas Pemberdayaan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-PPA)

Kembali kata Pejabat Desa Mastur Baru, Kecamatan Kei Kecil Timur, Maluku Tenggara pada malam Jum’at (27/06/2024). Yang mana telah menebar Hoax sehingga membuat banyak persepsi dikalangan masyarakat

“Dengan adanya kasus fitnah yang disebarkan melalui media on_line saya berharap adanya evaluasi dan menguji kebenaran informasi tersebut,”ungkap Samsia Kobarubun Pejabat Kepala Desa Mastur Baru

Dengan nada kesal wanita yang telah melakukam tugasnya sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa/Ohoi Mastur Baru sejak bulan Mei lalu sangat merasa disolimin.

Lantas kecewa, Samsia menduga bahwa PLD Ahmadi Jumaidi Rahanyamtel telah melakulan pembohongan publik, kemudian menebarkanya ke media sosial (TualNews.Com_Red)

Melalui Konfrensi Perss yang dilakukan di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jln Pokarina, Samsia_pun membenerkan kalau PLD telah melalakulan fitnah yang sangat luar bisa.

“Ini Hoax, jika terbukti maka pastinya ada sangsi,”sebutnya

“juga telah merusak reputasi dan nama baik saya,”tambah Kobarubun yang didamping suaminya di Langgur.

Seperiti dilansir sebelumnya, fakta yang terjadi diungkapkan Samsia kalau tidak ada satu rupiah pun dana desa yang diselewengkan. Semua upah kerja telah dibayarkan sesuai prosedur

Selain dirinya sumber juga membawa – bawa nama Pejabat Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Drs. Jasmono dalam persolanya itu.”Dia harus bertanggung jawab,”beber Samsia

Kembali Samsia beranggapan bahwa isu tersebut dengan sengaja dimainkan dan sudah diskenariokan terlebih dulu untuk menjatuhkan dan mendiskriminatifkan dirinya.

Berderingnya kasus ini karena tudingan yang menyebutkan kalau Pejabat Desa Mastur Baru telah menggelapkan hak – hak yang harus diterima perangkat desanya itu, padahal semuanya sudah diselesaikan.

“Saya katakan bahwa akan selalu transparansi dan akuntabel dalam penggunaan dana desa,”sesal Dia

Jumaidi disebut orang pertama yang harus bertangging jawab atas tersebernya informasi yang tidak benar tersebut. Kobarubun berjanji akan menempuh jalur hukum untuk menyelesailan kasus yang telah merusak nama dan relutasinya itu.

Sementara berita ini diturunkan Kepala Dinas PMD-PPA Malra, Dra. Maryam Matdoan belum dikonfirmasi bilamana akan melakukan evaluasi terhadap PLD yang mungkin saja telah melakulan pelanggaran secara adamistratif.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *