PJ. WALIKOTA PRABUMULIH MENGUKUHKAN 12 KADES PENAMBAHAN MASA JABATAN 2 TAHUN

Prabumulih – jurnalpolisi.id

Pejabat Walikota Prabumulih Sumatera Selatan mengukuhkan 12 Kepala Desa di Kota Prabumulih bertempat di Pendopoan Rumah dinas Walikota Prabumulih. Kamis, 27/06/2024.

Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penambahan masa jabatan 2 tahun kepala Desa dan maksimal 2 periode.
Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Walikota Prabumulih tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se-kota Prabumulih provinsi Sumatera Selatan oleh PJ. Walikota Prabumulih H. Elman.ST, MM., turut hadir forkopimda serta para pejabat lainnya.

Kepala DMPD Prabumulih, A Fauzan Akmal SSTP MSi mengungkapkan, ada 12 kades di Prabumulih hari ini dikukuhkan terkait adanya tindaklanjuti kebijakan perpanjangan jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

PJ Walikota Prabumulih H Elman ST MM mengharapkan para kepala desa bekerja sesuai aturan berlaku dan layani masyarakat dengan baik.
“Bekerja dengan sebaik mungkin layani masyarakat dan bekerjalah sesuai aturan yang berlaku, apalagi pemerintah Kota Prabumulih telah memberikan mobil operasional Pemerintah Desa. Untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat” imbuhnya. Laporan hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *