Pihak Kepolisian Polsek Tenjo Bersama Instansi Terkait Kawal Pengamanan Penutupan Usaha Pembakaran Ban
Bogor, jurnalpolisi.id
Muspika Kecamatan Tenjo, bekerja sama dengan Polsek Tenjo, melakukan penutupan sejumlah usaha pembakaran ban ilegal di Desa Ciomas. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari warga setempat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Kegiatan penutupan berlangsung pada Selasa, 25 Juni 2024, dimulai pukul 09.00 WIB. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penutupan adalah: Kampung Lebak Kanibah RT 002/002, pemilik: Sdr. Daryono, Kampung Kompa RT 001/002, pemilik: Sdr. Kokon dan Sdr. Ade Sadun, Kampung Cinyurup RT 001/005, pemilik: Sdr. Wahyu, Kampung Cibadak RT 003/003, pemilik: Sdri. Ibu Ida.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Ciomas, staf Desa Ciomas, Kanit Samapta Polsek Tenjo, Danposmil, dan Satpol-PP Kecamatan Tenjo. Penutupan ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga serta mencegah dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembakaran ban secara ilegal.
Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Tenjo. “Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Zalukhu.
Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan apabila ada perkembangan lebih lanjut, pihak Polsek Tenjo akan segera melaporkannya kepada pihak terkait.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)