Perawat IGD RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi Menuntut Keadilan atas Pemberhentian Masa Kerja Sepihak

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Perawat pelaksana IGD RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi menyesalkan keputusan pihak rumah sakit yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Perawat yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tersebut mengklaim bahwa hak-hak karyawan belum sepenuhnya dipenuhi. Melalui kuasa hukum mereka, Sigit Law Office, perawat ini meminta keadilan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyuwangi serta klarifikasi dari pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi.

Menurut pernyataan perawat yang diberhentikan, tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan sebelum PHK dilakukan. Mereka merasa pemberhentian tersebut tidak adil dan janggal. Kuasa hukum perawat tersebut kemudian menyampaikan keluhan ini kepada Disnaker, yang kemudian direspon oleh pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi dengan sebuah surat.

Dalam surat tersebut, pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua hak karyawan sesuai undang-undang.

“Pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi tidak bisa hadir karena menganggap sudah memberikan hak-haknya dan menganggap sudah tidak ada lagi yang perlu dibahas,” demikian isi surat yang dibacakan oleh Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Rabu 26 Juni 2024.

Rusdi menanggapi isi surat tersebut dengan menyarankan agar dilakukan pertemuan antara pihak perawat dan RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Tadi pihak pekerja menyampaikan, bahwa pihak perawat belum menerima hak-haknya secara penuh dari RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi. Saya menyarankan untuk melakukan pertemuan dengan pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi. Kami, pihak Disnaker, menjalankan aturan sesuai undang-undang,” tegas Rusdi.

Perlu diketahui, dugaan pemberhentian secara sepihak ini. Pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi tidak memberikan surat peringatan atau pemberitahuan mengenai pemutusan hubungan kerja tersebut, yang dianggap melanggar perjanjian kontrak kerja nomor 460/KEP/RSMR/D/III/2023. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan terkait perpanjangan atau penghentian hubungan kerja harus disampaikan setidaknya dua minggu sebelum kontrak berakhir.

Perawat yang diberhentikan menegaskan bahwa mereka masih tetap bekerja dan melaksanakan tugas hingga tanggal 6 April 2024, sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku sejak 1 April 2023 hingga 1 April 2024. Perawat tersebut telah bekerja di RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi selama lima tahun.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang perhatian berbagai pihak untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *