Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Oleh Bupati Purbalingga
PURBALINGGA, – jurnalpolisi.id
Sebanyak 215 kepala desa di Kabupaten Purbalingga resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyerahan SK tersebut dilakukan pagi tadi di Pendopo Dipo Kusumo oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan legalitas atas amanat konstitusi terkait masa jabatan kepala desa. Bupati Tiwi berpesan kepada seluruh kepala desa untuk terus menjaga pelaksanaan program-program pembangunan serta sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
“Saya sangat mengapresiasi desa-desa yang telah menunjukkan prestasi dan inovasinya, sehingga mengharumkan nama Purbalingga,” tutur Bupati Tiwi.
Bupati Tiwi juga menekankan pentingnya kepala desa untuk lebih giat menggali dan menggarap potensi desa guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga. Selain itu, beliau mengingatkan para kepala desa tentang agenda nasional pada tahun 2024, yaitu pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak di seluruh Indonesia.
“Tugas kepala desa adalah mengayomi masyarakatnya dan menjadi pelaksana penyelenggara di wilayah masing-masing. Jiwa korsa perlu diterapkan oleh seluruh kepala desa untuk menunjukkan kekompakan,” tambahnya.
Bupati Tiwi juga mengingatkan untuk menjaga stabilitas politik dan kenyamanan di desa, serta mendorong warga untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan menggunakan hak pilih mereka.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Purbalingga, Forkompimda, Forkompimcam, kepala desa beserta istri se-Purbalingga, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Purbalingga.
( Arif JPN )