Pengadilan Perpanjang kasus Masa Penahanan INA Dan AN Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka
Bandung – jurnalpolisi.id
04/06/2024 ,Belum lengkapnya berkas perkara atas nama tersangka Irfan Nur Alam, inisial INA dan Andi Nurmawan, inisial AN hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka masih berkutat di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Lamanya masa penyidikan berimbas kepada masa penahanan di Rutan atas keduanya hingga harus diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus.
Masa penahanan di Rutan atas nama INA dan AN sudah melebihi 60 (enam puluh) hari. INA ditahan sejak tanggal 26 Maret 2024- 03 Juni 2024 atau 68 (enam puluh delapan) hari, sedang AN ditahan sejak tanggal 19 Maret 2024-03 Juni 2024 selama 75 tujuh puluh lima) hari.
Lamanya masa penahanan di tangan penyidik tersebut diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
Tsk Irfan Nur. Alam diperpanjang penahanannya PN pertama sampai tanggal 23 Juni 2024. Tsk Andi Nurmanto diperpanjang penahanannya PN pertama sampai tanggal 16 Juni 2024,” sebut Kasi Penkum Kejati Jabar kepada jurnal polisi id. hari Senin tanggal 3 Juni 2024.
Masa penahanan di Rutan tersebut adalah akumulasi dari penahanan penyidik dan Penuntut Umum.Semenjak ditahan dan diperpanjang PU dan perpanjangan pengadilan hingga tanggal tsb bang,” tambahnya.Penyidik Kejati Jabar masih terus melakukan pemeriksaan untuk diserahkan kepada Penuntut Umum dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk tahap 2 dan pelimpahan nanti disampaikan kemudian bang
sementara sampai tgl itu bang,” kata Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
Kasus gratifikasi pembangunan pasar Sindangkasih saat ini tengah bergulir di Kejati Jabar.
Hingga kini penyidik Kejati Jabar telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Maya Andriyati, Andi Nurmawan dan Irfan Nur Alam.
Diduga perbuatan para tersangka berawal dari keinginan Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Irfan Nur Alam yang lalu menunjuk PT PGA sebagai pelaksana.
Ternyata penunjukan yang diduga tanpa melalui proses lelang itu, pemilik PT PGA H. Endang (alm) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Andi Nurmawan inisial AN dan DRN. PT. PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. Karya Enam Bersama disingkat KEB yang diduga juga merupakan sebagai rekening penampung uang masuk yang disebut water toren.
Jumlah yang disetor PT PGA jumlah keseluruhannya miliaran rupiah. Uang tersebut lalu dilakukan penarikan oleh AN dan DRN. Sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah. (Y CHS).
( irwan jpn)