Pengadaan Kamera CCTV di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Bandung – jurnalpolisi.id
Paket pekerjaan pengadaan kamera CCTV dari APBD kota Bandung tahun 2024 dikelurahan Sukamaju kecamatan Cibeunying Kidul diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertera didalam dokumen uraian singkat pekerjaan. Hal ini diketahui saat tim investigasi Jurnal Polisi turun langsung ke lapangan, Rabu (19/6/2024).

Dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan tertera petunjuk pelaksanaan dan juga spesifikasi barang seperti jumlah, lokasi RW serta Merk untuk pekerjaan tersebut. Dan saat dilakukan pemeriksaan tim investigasi dilapangan ditemukan perbedaan merk CCTV yang sudah terpasang berbeda dengan merk yang ada dalam dokumen.

Berbekal temuan tersebut, tim investigasi langsung mencari informasi terkait kedua merk itu dengan mendatangi tempat yang menjual CCTV di kota Bandung, dan didapat informasi tentang perbedaan harga yang sangat mencolok dari kedua merk tersebut.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi tim investigasi menyambangi kantor kelurahan Sukamaju pada Jumat 21 Juni 2024 dan ditemui langsung oleh Lurah Sukamaju Rudi Syafarudin yang ditemani Sekretatis Lurah serta penyedia pekerjaannya.

Lurah Sukamaju Rudi membenarkan ada nya bantuan APBD untuk pengadaan CCTV di wilayah nya dan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai serta sesuai dengan dokumen yang ada.

“Pengadaan CCTV di wilayah kami sudah selesai di setiap RW dan sudah terpasang CCTV dan spesifikasinya sesuai DPA yang ada,” jelasnya.

Terkait perbedaan merk yang ada dilapangan, lurah meminta Sekretaris Lurah untuk memberikan penjelasan pada tim investigas, dan menurut seklur, dijelaskan bahwa dilapangan ada banyak tambahan yang di butuhkan seperti jack dan kabel, terkait perubahan speck tersebut diakui bahwa hal itu dilakukan atas persetujuan BPBJ (bagian pengadaan barang dan jasa) kota Bandung.

Pada hari yang sama Tim investigasi melakukan konfirmasi lanjutan dengan mendatangi kantor kecamatan Cibeunying Kidul yang ditemui oleh Sekretaris Camat, Edi Purwadi yang mengaku bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengetahui adanya perubahan merk tersebut.

“Ohh ngak tahu tentang itu, yang tahu itu PPTK nya, kan yang kita tahu cuma globalnya aja,” jelas Edi Purwadi.

Tim melanjutkan investigasinya dengan datang ke kantor Pemkot Bandung guna menemui PBJ pada Senin, 24 Juni 2024 guna melakukan konfirmasi terkait hal diatas, tetapi pejabat PBJ yang dimaksud sedang tidak ada dikantor, terhitung sejak Senin hingga berita ini ditayangkan Tim tidak bisa menemui pejabat PJB karena masih belum masuk kantor.

Sangat disayangkan, pekerjaan yang menggunakan angaran dari pemerintah daerah dan sudah ditetapkan dokumen spesifikasinya, tapi kenyataan dilapangan ternyata ada perbedaan spesifikasi dan awak media tidak pernah diperlihatkan dokumen perubahan atas spesifikasi tersebut.

Dan lebih anehnya lagi, selisih harga yang muncul dari perubahan tersebut menurut pihak penyedia, digunakan untuk membeli barang lain yang tidak ada dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan tanpa didukung oleh dokumen perubahan yang bisa menjelaskan alasannya.

Lebih lanjut Tim akan tetap berusaha menemui PBJ dimaksud untuk mendapatkan keterangan yang lebih dalam atas kejadian ini agar semuanya bisa terjawab dengan sebenar-benarnya.

RED – TEAM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *