Pencuri Gabah Padi di Desa Sukajadi Diamankan Polsek Cariu
Bogor, jurnalpolisi.id
Polsek Cariu berhasil amankan diduga pelaku pencurian gabah padi Sdr. SR (21 tahun), yang sempat diamuk warga masyarakat yang mana langsung diamankan warga dan diserahkan ke pihak Kepolisian lokasi TKP di Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, setelah tertangkap diduga telah mencuri dua karung gabah padi. Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB TKP di Kap. Cikendi, Desa Sukajadi. (28/6/2024)
Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara, S.E., M.E, menjelaskan di mana peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat pelaku mengambil dua karung gabah padi seberat 80 kg milik Nemin di sawahnya. Warga yang curiga kemudian menangkap dan membawa pelaku ke kantor Desa Sukajadi.
Pihak Polsek Cariu teridir dari tim yang ke lokasi TKP Panit Reskrim, piket Reskrim, dan piket fungsi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pelaku yang sempat di amuk massa warga setempat, langsung dibawa ke Puskesmas Cariu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke RSUD Cileungsi.
Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan Kepolisian, termasuk melakukan cek dan olah TKP, interogasi saksi-saksi, pengobatan pelaku, penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dokumentasi, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap melaporkan kejadian ini dan turut membantu mengamankan pelaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Kompol Denden Sukmara.
Pelaku yang berasal dari Kap. Cibadak, Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Diduga pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Sampai berita ini diturunkan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dilaporkan kepada pimpinan Polres Bogor, proses hukum lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)