Penangkapan Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Desa Sungai Jering oleh Sat Res Narkoba Polres Kuansing

Kuantan Singingi ,- jurnalpolisi.id

Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka ZD (20) yang berperan sebagai Pengedar.

Barang Bukti diamankan Tujuh paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu bungkus kotak rokok merk Wezz Bold warna hitam, Satu lembar kertas timah rokok warna merah, Satu buah kotak rokok merk On Bold warna hitam, Satu lembar tisu, Satu buah plastik hitam kecil, Satu unit handphone merk Oppo A17K warna silver dan Satu buah dompet merk Cardinal warna hitam.

Kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ZD (20) yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Tim melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap ZD, yang baru saja meletakkan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dalam kotak rokok merk Wezz Bold di pinggir jalan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa ZD memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y. ZD mengaku menerima tujuh paket narkotika jenis shabu dari Y dan diperintahkan untuk meletakkannya di pinggir jalan. ZD kemudian memfoto lokasi tempat meletakkan narkotika tersebut melalui Google Maps dan mengirimkan foto tersebut ke Y melalui WhatsApp.

Tim Mata Elang kemudian melakukan pengembangan penyelidikan menuju Y yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka ZD (20) dinyatakan positif amphetamine.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan keuletan Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kasus ini menunjukkan modus operandi baru yang dilakukan oleh pengedar narkotika, dengan menggunakan teknologi dan media sosial untuk menghindari penangkapan. Upaya pengembangan penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor . Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *