Pemko Gencar Sosialisasikan Perda No. 02 Tahun 2024 tentang Trantibum di Bukittinggi
Bukittinggi– jurnalpolii.id
Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi Sumatera Barat, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kantor Lurah Birugo, Kamis, 13 Juni 2024.
Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, SH, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Joni Feri, serta dihadiri oleh Camat Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), aparatur kelurahan, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Kegiatan ini juga melibatkan Niniak Mamak, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Ketua RT/RW, serta pemilik kost dan kontrakan bersama unsur masyarakat lainnya.
Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan pentingnya Perda tersebut.
Fokus utama sosialisasi adalah antisipasi dan pencegahan pelanggaran, khususnya terkait penyakit masyarakat (pekat) seperti LGBT di wilayah Kota Bukittinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol PP Joni Feri menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Bukittinggi. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung Perda ini,” ujarnya.
Joni Feri juga menekankan agar pemilik kost dan kontrakan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Oleh karena itu, peran serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkan Perda No. 02 Tahun 2024, sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan harmonis di Kota Bukittinggi.
Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan komunitas setempat.( Syafrianto )