Pemko dan DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda APBD 2023 dan Penyelenggaraan Sarpras Utulitas Umum
Bukittinggi– jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Bukittinggi menandatangani nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Penyelenggaraan Sarana, Prasarana (Sarpras) dan Utilitas Umum.
Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bukittinggi pada Jumat, 14 Juni 2024.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Bukittinggi serta perangkat daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tersebut.
Kemudian, hasil pembahasan tersebut telah disetujui oleh semua fraksi DPRD dalam rapat paripurna internal pada 13 Juni 2024 lalu.
Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi selaku juru bicara pansus, melaporkan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 706,97 miliar dari target Rp 733,69 miliar atau sebesar 96,36%.
Kemudian Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 751,24 miliar dari alokasi sebesar Rp 811,01 miliar atau sebesar 92,63%.
Sedangkan Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 77,32 miliar. Sementara Pengeluaran Pembiayaan tidak dialokasikan, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp 77,32 miliar.
Dari realisasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 33,06 miliar.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami dari DPRD Bukittinggi mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah yang telah mencapai target Pendapatan Daerah sebesar 96,36%. Kami berharap capaian ini dapat meningkat di masa depan,” ucap Syaiful Efendi.
Juru bicara pansus Penyelenggaraan Sarpras dan Utilitas Umum, Shabirin Rachmat, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini telah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat, dan beberapa poin telah dikembalikan kepada Pemko Bukittinggi untuk disempurnakan.
Tindaklanjut dari Ranperda tersebut kemudian telah dibahas bersama anggota pansus dan SKPD terkait pada 10 Juni 2024 lalu.
“Selama proses pembahasan, terdapat lima hal yang disempurnakan dalam pasal 15, 37, 49, 10, dan penyesuaian substansi rancangan perda dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pandangan umum dari enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi turut disampaikan oleh Zulhamdi Nova Candra dari Fraksi Nasdem-PKB yang menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah oleh OPD terkait.
Kemudian Syafril dari Fraksi Golkar yang menyoroti belanja daerah sebesar 92,6%. Ia mengingatkan pentingnya skala prioritas dalam belanja daerah.
Irman dari Fraksi Amanat Nasional Pembangunan menekankan konsistensi dalam program peningkatan pendapatan. Alizarman dari Fraksi Demokrat dan Yazid dari Gerindra menegaskan pentingnya regulasi untuk meningkatkan tata kelola perumahan.
Sedangkan Ibnu Azis dari Fraksi PKS mendorong peningkatan pendapatan sektor parkir dan pelaksanaan rekomendasi BPK.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi kerja sama legislatif dan eksekutif sehingga Ranperda ini mencapai kesepakatan.
“Kami berharap regulasi ini dapat menjawab persoalan dan menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak bagi masyarakat,” tutupnya.( Syafrianto)