Pemko Bukittinggi Gelar Rakor Penanggulangan Rabies, Siapkan Langkah Strategis Menuju Kota Bebas Rabies
Juni 1, 2024
Bukittinggi– jurnalpolisi.id
Dalam rangka percepatan penanggulangan penyebaran penyakit rabies di Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota (Pemko) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Rabies.
Rakor tersebut berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2024 di Aula Dinas Pertanian dan Pangan, diihadiri oleh Ketua MUI Kota Bukittinggi, Aidil Alfin sebagai narasumber.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Kabag Kesra Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD Kota Bukittinggi, Camat Mandiangin Koto Selayan.
Kemudian Camat Guguk Panjang, Camat Aur Birugo Tigo Baleh, Lurah se-Kota Bukittinggi, dan Ketua PORBI Kota Bukittinggi.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Hendry, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
“Perda ini menjadi payung hukum dalam penegakan optimal terkait pencegahan dan penanggulangan rabies, dengan tujuan akhir mewujudkan Bukittinggi bebas rabies,” tegas Hendry.
Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa Perda tersebut juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit rabies di Kota Bukittinggi.
Selain aspek hukum, Rakor ini juga bertujuan untuk membuka wawasan dan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pencegahan dan penanggulangan rabies dari sudut pandang agama Islam.
“Dengan pendekatan ini, diharapkan terciptanya pemahaman holistik bagi semua pihak yang terlibat. Sehingga melahirkan keyakinan dan komitmen bersama bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan rabies adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Hendry menambahkan bahwasanya langkah awal yang akan diambil yakni, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing.
Hal ini sesuai dengan arahan Perda Kota Bukittinggi nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Selain itu juga sesuai dengan anjuran yang ada dalam agama Islam.
“Sosialisasi akan dilakukan melalui kelurahan dan sekolah-sekolah, dengan fokus pada anak-anak di bawah 15 tahun yang rentan terhadap gigitan hewan. Kemudian kita juga akan melibatkan dai dan mubaligh yang akan memberikan ceramah agama di masjid dan mushalla,” ujarnya.
Selain sosialisasi, upaya pencegahan juga dilakukan melalui vaksinasi terhadap HPR. Saat ini, telah tersedia sekitar 1.000 vaksin rabies yang akan diberikan secara gratis, dengan prioritas pada anjing.
Pada kesempatan itu, Hendry menegaskan komitmen Dinas Pertanian dan Pangan untuk turun langsung ke 24 kelurahan untuk melakukan vaksinasi rabies.
Serta mengimbau masyarakat yang memelihara HPR untuk membawa hewan peliharaannya ke lokasi yang telah ditentukan di masing-masing kelurahan pada awal Juni 2024 mendatang.
“Semoga upaya kita dalam mengendalikan dan menanggulangi penyebaran rabies ini dapat mewujudkan Kota Bukittinggi yang bebas dari ancaman rabies,” tutupnya.( Syafrianto)