Pemkab Humbahas Bersama BPJS Kesehatan Sosialisasi e-dabu dan Program REHAB kepada Perangkat Desa
Humbahas – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) dan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan Sosialisasi aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-dabu) dan Program Rehab kepada Perangkat Desa bertempat di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul Senin, 24/6/2024.
Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu dalam arahan sekaligus paparannya menyampaikan bahwa Aplikasi e-dabu adalah aplikasi pendaftaran perangkat desa dan keluarganya secara online ke BPJS Kesehatan. Aplikasi ini menyediakan fitur bagi perangkat desa untuk melakukan pendaftaran perangkat desa beserta anggota keluarganya.
Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mutlak menjadi kewajiban seluruh penduduk Indonesia, tidak terkecuali bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Berdasarkan regulasi yang berlaku disebutkan bahwa Kepala desa dan perangkat desa mencakup sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayarkan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, apt Rita M. Ridwan S.Si, M.Kes., AAAK selaku narasumber menuturkan aplikasi E-Dabu ini adalah alat bantu bagi Person In Charge (PIC) atau operator di desa agar tidak perlu lagi melakukan pengurusan penambahan atau pengurangan kepesertaan JKN dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.
Aplikasi E-Dabu merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang terbaik, kemudahan akses serta kepraktisan pelayanan bagi peserta program JKN-KIS.
Mengurus pekerja bukanlah hal yang mudah, namun BPJS Kesehatan selalu memberikan kemudahan lewat aplikasinya. E-Dabu ini merupakan aplikasi online untuk pelaporan penambahan atau pengurangan peserta BPJS JKN bagi aparat desa sehingga mereka tidak harus ke Kantor BPJS jika ada perubahan data akan tetapi cukup akses aplikasi ini melalui ponsel android.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan keterampilan aparatur di desa terkait mekanisme dan aktifasi kepesertaan dan pembayaran tagihan iuran BPJS terhadap peserta dalam hal ini Perangkat Desa.
Dalam Pelaksanaan JKN, isu kolektibilitas menjadi tantangan. Mengingat keberlangsungan program JKN sangat bergantung pada iuran JKN yang dibayarkan rutin setiap bulan. Tunggakan iuran peserta mandiri di kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp. 10.370.557.570, total jumlah peserta menunggak 14.075 jiwa. Dalam mendukung SDGs desa sehat dan sejahtera, Perangkat desa melakukan reminder dan edukasi kepada masyarakat menunggak untuk melunasi tunggakan atau bisa mengikuti program cicilan (Program Rehab). Pendanaan JKN merupakan tantangan bagi stakeholder untuk sustainabilitas program JKN. Manfaat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat dengan terdaftar sebagai peserta JKN.(As.JPN.Hh).