Pemeriksaan Saksi Kasus Penganiayaan, Kini dinaikkan Menjadi Tersangka
Licin – Banyuwangi- jurnalpolisi.id
Kasus penganiayaan yang menimpa Sekuriti Perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses terus dikembangkan Polresta Banyuwangi.
Dalam kasus itu, sebelumnya polisi melakukan penangkapan pria bernama Muhriyono warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Beberapa hari lalu Muhriyono masih menjalani pemeriksaan dan berstatus saksi, akan tetapi saat ini status pria itu naik menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Warga Desa Pakel Ahmad Rifai alias Tedjo menjelaskan awalnya dugaan kasus penganiayaan itu diduga terjadi pada Maret 2024 lalu.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Banyuwangi hingga masuk tahap penyidikan pada Juni 2024.
“Sebelumnya sudah ada surat panggilan kepada Muhriyono dari Polresta Banyuwangi sebanyak dua kali,” terangnya.
Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan akhirnya status saksi dinaikkan menjadi tersangka.
“Iya, status naik tersangka, kemudian ditahan,” ungkap Rifai pada hari Rabu (12/6/2024).
Dalam perkara ini, pihaknya pu tak akan tinggal diam dan mengambil langkah tegas terhadap warga Desa Pakel yang saat ini ditahan itu.
“Yang terdekat tentu permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, berbondong-bondong mendatangi Polresta Banyuwangi untuk menjemput salah satu warga bernama Muhriyono.
Diduga Muhriyono terlibat dalam kasus perkara penganiayaan yang melibatkan securiti Pt Bumi Sari Maju Sukses.
Sebelumnya status Muhriyanto sebagai saksi, akan tetapi saat ini naik menjadi tersangka dalam perkara kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polresta Banyuwangi.
Sumber : Krd
Pewarta : Boby