Pelaku Pencurian Buah Naga di Wilayah Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, Kini Telah Berhasil Diamankan Di Polsek Tegaldlimo

Juni 22, 2024

TEGALDLIMO – BANYUWANGI, jurnalpolisi.id
Usai dilakukan serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, terduga pelaku pencurian buah naga berhasil diamankan polisi.

Pelaku terbukti melakukan aksi pencurian buah naga di Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku berinisial SYN (56) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, itu pun diringkus polisi.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Ali Arifin mengatakan sebelumnya korban berinisial S melaporkan kepada polisi akan adanya aksi pencurian buah naga.
Aksi pencurian buah naga tersebut terjadi pada Jumat dini hari (21/6/2024), paparnya”.

Dalam perkara ini, pelaku pun berhasil menggasak buah naga di kebun korban sebanyak 300 Kilogram atau 3 Kwintal.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya pada Sabtu (22/6/2024).

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya pada Sabtu (22/6/2024).
Dari hasil penelusuran polisi, pelaku SYN ini hendak kabur ke Pulau Bali. Namun berkat koordinasi yang baik dengan pihak KP3 Tanjungwangi akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Saat hendak kabur ke Pulau Bali, pelaku ini langsung disergap,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku SYN, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi P 6509 VX, Satu keranjang anyaman bambu atau tobos, Satu keranjang buah atau trei, Sandal jepit, Lima karung plastik, Gunting buah, Kaos motif garis-garis, dan topi warna putih.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini pelaku masih kami tahan di Polsek Tegaldlimo guna dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui jika warga terutama petani resah akan adanya aksi pencurian buah naga di Kecamatan Tegaldlimo.

Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi. Selain itu, akibat aksi pencurian buah naga ini korban mengalami kerugian materil Rp 4.500.000.
Sumber : Krd
Pewarta : Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *